Jumat, 07 Juni 2013

ADMINISTRASI UJIAN 2012/2013

PROGRAM KURIKULUM 2012/2013



 

















 PROGRAM KEGIATAN TAHUNAN
BIDANG KURIKULUM
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013











YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN ISLAM ( YAPPI )
SMP AL ISLAM CIPARI
Jl.Utara Pintu KA No.31 Cipari KP 53262 Telp ( 0280)6226145
email : smpalislamcipari@ymail.com
KABUPATEN CILACAP















BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Peningkatan mutu pendidikan sebagai bagian integral dari proses pengembangan Sumber Daya Manusia, harus dilakukan secara terarah, terencana, dan intensif sehingga mampu menyiapkan siswa memasuki era globalisasi, era yang sarat dengan ketidakpastian dimana perubahan kehidupan manusia hanya dapat dipecahkan melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk merealisasikanlnya SMP Al Islam Cipari sebagai unit pelaksana Pendidikan terdepan haruslah dinamis dan kreatif, peningkatan mutu pendidikan diyakini akan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif jika kurikulum sebagai garis depan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar diberi tanggungjawab penuh untuk pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran yang secara terprogram mengefektifkan peningkatan mutu yang berbasis sekolah.
Tugas dan fungsi utama kurikulum adalah membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Proses Belajar Mengajar, mengingat kurikulum sebagai basis sekolah maka kurikulum menjalankan tugas dan fumgsinya sebagai berikut :
1.    Menyusun kurikulum sekolah
2.    Menyusun rencana dan melaksanakan proses pembelajaran.
3.    Menyusun rencana dan melaksanakan penilaian

B. Landasan Hukum
Secara umum Program Kegiatan Tahunan Kurikulum SMP Al Islam Cipari berdasar pada :
1.  Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 50  Ayat (2) menvatakan bahwa :  Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
2.  Undang-Undang Repuhlik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Talmn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa: Pernerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.
5.  Peraturan Pemeritah Nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
6.  Peraturan Pemeritah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi.
8.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi hulusan.
9.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar lsi dan Standar Kompetensi Lulusan.
10.        Peraturan Menteri Pendidilan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
11.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi akademik dan Kompetensi Guru.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan.
13.        Peraturan Menteri Pendidikun Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
14.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.



15.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untnk Digunakan dalam Proses Pernbelajaran.
16.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untak Sekola Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/Ml), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA/MA).
17.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
18.Peraturan Bupati Cilacap tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
C. Tujuan

Program Kegiatan Tahunan Kurikulum SMP Al Islam Cipari disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Kaitannya dengan program unggulan SMP Al Islam Cipari, Program Kegiatan Tahunan Kurikulum ini ditujukan dalam upaya mendorong terwujudnya profil warga sekolah yang berbudi pekerti dan berakhlak mulia; meningkatkan prestasi akademik bidang MIPA, Bahasa Inggris dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta mulok dan pengembangan diri di bidang olah raga dan seni.






BAB II
VISI, MISI SEKOLAH, DAN TUJUAN PENDIDIKAN
A.     Visi Sekolah
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada  di sekolah. Sekolah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan seperti: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor  serta tempat; (3) era informasi; (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia dan (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu. SMP Al Islam Cipari memiliki citra moral yang menggambarkan profil sekolah serta diinginkan di masa depan yang diwujudkan dalam Visi dan Misi. Adapun Visi SMP Al Islam Cipari adalah:
” UNGGUL DALAM PRESTASI DAN KELEMBAGAAN BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA ”
Rumusan visi tersebut, dapat dijelaskan dalam sejumlah indikator sebagai berikut:
1.     Berkualitas dalam Pelayanan, yaitu berkualitas dalam pembaharuan pendidikan yang meliputi:
a)         Pembaharuan dalam manajemen dan kelembagaan.
b)         Pembaharuan dalam pengembangan kurikulum.
c)          Pembaharuan dalam Proses Belajar Mengajar.
d)         Pembaharuan dalam pengembangan Standar Nasional Pendidikan.
e)         Pembaharuan dalam menata lingkungan dan pengembangan fasilitas pendidikan.
2.    Damai dalam Kebersamaan, yaitu selalu kompak dalam kinerja, yang meliputi:
a)         Kompak dalam peningkatan kinerja profesional tenaga pendidik dan kependidikan.
b)         Kompak dalam peningkatan Standar Kompetensi Lulusan.
c)          Kompak dalam bidang lomba-lomba baik akademik maupun non akademik.



d)         Kompak dalam bidang keagamaan/imtaq.
e)         Kompak dalam kedisiplinan.
3.    Sukses dalam Penyelenggaraan, yaitu tuntas dalam kinerja, meliputi:
a)         Tuntas melaksanakan program Sekolah, program pembelajaran, program eskul.
b)         Tuntas dalam memberikan pelayanan kepada pemerintah, orang tua dan masyarakat.

B.      Misi Sekolah
Untuk mewujudkan Visi SMP Al Islam Cipari, diperlukan rumusan yang lebih rinci, spesifik, valid dan logis yang dikemas sebagai Misi. Rumusan Misi SMP Al Islam Cipari adalah sebagai berikut:
BERPRESTASI BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA (IMTAQ)”

Dengan indikator sebagai berikut :
1.      Mewujudkan siswa-siswi muslim yang berakhlak mulia terhadap Sang Kholiknya, sesama manusia, dan makhluk lainnya.
2.      Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan yang efektif, inovatif dan menyenangkan.
3.      Menumbuhkan semangat berprestasi.
4.      Mengembangkan potensi sekolah sesuai kondisi daerah.
5.      Menumbuhkan kegiatan yang bernuansa agamis, berbudaya, dan berbudi luhur.
6.      Menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.









C.      Tujuan Pendidikan

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila danUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan patensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu; cakap, kreaaif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Tujuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama disusun rnengacu kepada tujuan pendidikan nasional. Secura umurn tujuan pendidikan SMP Al Islam Cipari adalah:
1.   Meningkatkan kecerdasan untuk hidup mandiri dan rnengikutipendidikan lebih lanjut.
2.   Meningkatkan pengetahuan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.   Menirrgkatkan kepribadian untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4.   Meningkatkan akhlak mulia untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
5.   Meningkatkan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
D.     Tujuan Sekolah
Tujuan sekolah secara umum juga merupakan bagian dari tujuan pendidikan nasional yaitu: ”Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut melalui penerapan learning organization.”
Sedangkan tujuan sekolah secara khusus merupakan jabaran dari visi dan misi sekolah, seperti diuraikan di bawah ini:





Pada tahun pelajaran 2009/2010–2013/2014 diharapkan: (sesuaikan dengan RPS)
1)           Terwujudnya  manajemen sekolah yang demokratis, transapran, dan akuntable.
2)           Terwujudnya Kurikulum SMP Al Islam Cipari yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan siswa, potensi sekolah, daerah, nasional serta kebutuhan global. 
3)           Terwujudnya standar nasional pendidikan di SMP Al Islam Cipari yang sesuai dengan kebutuhan sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan.
4)           Meningkatnya kinerja profesional pendidik dan tenaga kependidikan bertaraf nasional dan internasional.
5)           Meningkatnya kemampuan bidang Imtaq, Iptek serta kemampuan berbahasa Inggris dan perolehan rata-rata nilai ujian nasional.
6)           Tumbuhnya kesadaran siswa untuk melestarikan dan mengembangkan budaya daerah.
7)           Meningkatnya kerjasama fungsional dengan kalangan perguruan tinggi, lembaga diklat, lembaga pendidikan dan kebudayaan asing, dalam upaya meningkatkan daya dukung pengelolaan sekolah.





BAB III
RENCANA KEGIATAN

A. Standar Isi
1.   Pembuatan/penyususnan Kurikulum (Dukumen I dan Dokumen II
 1.1. Workshop Penyusunan KTSP Selama 3 hari
      2.   Pemenuhan perangkat pendukung
 2.1. Pengadaan buku pedoman penyusunan Dokunten 1 dan dokumen 2 
3.   Pemenuhan bahan ajar, Perpustakaan dan Referensi
 3.1. Pengadaan buku siswa/student's Book kelas 7 dan 8
 3.2. Pengadaan Buku Perpustakaan, Pembelian Buku TeksPelajaran, dan Buku Referensi
4.   Sasaran mutu /target akhir: Penyusunan kurikulum Dokumen I dan dokumen II dan bilingual untuk MIPA)

B.  Standar Proses
1.       Persiapan Pembelajaran
          1.1.  Pengembangan silabus dan RPP
          1.2.  Pembutan Bahan ajar, media pembelajaran, dan resume pembelajaran
          1.3.  Bimbingan IHT dalam Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar, dan Media Pembelajaran dari pengelola StandarProses.
2.       Pelaksanaan Pembelajaran
          2.1.    Penggunaan dan Pengembangan Bahan Ajar, Media Pembelajaran, Penerapan Bilingual, CTL, IT, dan PenerapanPembelajaran Tuntas
          2.2.    Bimbingan Siswa dalam Bahasa Inggris, MIPA, ICT, dan PTU di luar jam pelaiaran\
          2.3.    Kegiutan Out Boun
                    2.3.1.       Out Bound kelas VII
                    2.3.2.      Out Bound kelas VIII
                    2.3.3.      Out Bound kelas IX
3.       Pengembangan Soal-Soal dan Penilaian
          3.1.    Pengayaan/Remidial di luar jam pelajaran (RSN)
          3.2.    Pengayaan/Rernidial di luarjam pelajaran (Reguler)
          3.3.    Pengawasan Proses Pembelajaran
4.       Sasaran mutu /target akhir: Lulus Ujian sekolah dan UjianNasional 100%. Rata-rata nilai ujian nasional 6,5.

C. Standar Penilaian
1.       Pengembangan model-model penilaian
2.       Pengembangan dan penerapan PAS
3.     Pengembangan soal-soal dan penerapan evaluasi/penilaian
        3.1. RSN
                3.1.1    Ulangan Tengah Semester
                3.1.2    Ulangan Tengah Semester
                3.1.3    UAS (Ulangan Akhir Semester)
                3.1.4    UKK (Ulangan Kenaikan Kelas)
        3.2.  Reguler
                3.2.1.  Ulangan Tengah Semester
                3.2.2.  Ulangan Tengah Semester
                3.2.3.  UAS (Ulangan Akhir Semester)
                3.2.4.  UKK (Ulangan Kenaikan Kelas)
        3.3.  Ujian Sekolah
                3.3.1. Ujian tulis
                3.3.2 Ujian praktik
        3.4.  Ujian Nasional
4.    Monitoring dan supervisi Pengawas dalam semua kegiatan di sekolah.
5.     Sasaran mutu /target akhir: penetapan KKM (Kreterian ketuntasan minimal) scsuai dengan K KM yang ditetapkan.





BAB IV
RENCANA ANGGARAN

A.      Standar Isi
Surnber dana:
a. BOS Pusat

b. ROS Provinsi

c. Komite Sekolah




Penggunaan:
a. Pendokumentasian Doknmen I dan II

b. Pemenuhan perangkat pendukung

c. Pengadaan buku MIPA, TIK, English untuk kelas 7,8 dan 9

Jumlah:


B.       Standar Proses
Surnber dana:
a. BOS Pusat

b. ROS Provinsi

c. Komite Sekolah


Penggunaan:
a.       Persiapan Pembelajaran

b.      Pelaksanaan Pembelajaran

c.       Penilaian dan Evaluasi

d.      Monitoring







C.    Standar Penilaian
Surnber dana:
a. BOS Pusat

b. ROS Provinsi

c. Komite Sekolah


Penggunaan:
  1. Ulangan Harian

  1. Ulangan Tengah Semester I dan II

  1. Ulangan Akhir Semester Ganjil

  1. Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)

  1. Ujian Sekolah (US)




D.     Administrasi Kurikulum
Yang dimaksud administrasi kurikulum adalah kegiatan dititikberatkan kepada kelancaran pembinaan situasi belajar mengajar.
Dalam muatan kurikulum, pada garis besarnya dirinci dalam tiga program pendidikan yang meliputi :
a)         Program pendidikan umum
b)         Program pendidikan akademis yang memberikan dasar-dasar untuk melanjutkan studi
c)          Program pendidikan keterampilan.
Untuk setiap program memperoleh alokasi waktu tertentu yakni beberapa jurnlah jam pelajaran per minggu untuk setiap kelas adapun kegiatan administrasi kurikulum dapat dibedakan dalam 2 (dua) kegiatan yaitu :
Ø      Kegiatan yang erat kaitannya dengan tugas guru,
Ø      Kegiatan yang erat kaitannya dengan proses belajar mengajar,






1.     Kegiatan Yang Berkaitan dengan Tugas Guru
        a.    Pembagian tugas mengajar
Pernbagian tugas mengajar diatur dalam rapat dinas menjelang permulaan pelaksanaan tahun pelajaran baru.
b.    Pemhagian tugas/tangung jawab dalam membina ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler dapat menjadi penunjang pendidikan. Agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar dibentuk pembagian tugas diantara guru berdasarkan keakhliannya masing-masing.
c.    Koordinasi penyusunan persiapan mengajar.
Setiap penyusunan persiapan mengajar berdasarkan pada model MGMP.

2.    Kegiatan yang erat kaitannya dengan proses belajar mengajar
a.     Menyusun jadwal pelajaran.
b.     Penyusunan program (rencana) berdasarkan satuan waktu tertentu (Semester dan Tahunan).
c.     Pengisian daftar kemajuan siswa
d.     Penyelenggaraan evaluasi hasil belajar
e.     Laporan hasil evaluasi
f.      Kegiatan bimbingan penyuluhan & konseling
g.     Kegiatan Pengayaan
Kegiatan - kegiatan di atas dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu, kondisi maupun keadaan siswa dan guru
3.      Kegiatan yang erat kaitannya dengan MPMBS
a.   Penyusunan jadwal kegiatan
b.   Penyususnan petugas / guru yang terlibat dalam kegiatan
c.   Pelaksanaan kegiatan :
I) Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan,
2) Peningkatan rata-rata NUN
3) Pengembangan Minat baca,



4) Peningkatau Prestasi Akademik dalam Olimpiade MIPA,
5) Peningkatan prestasi Olah Raga dan Kesenian,
6) Peningkatan Kepemimpinan Siswa dalam berorganisasi.
4.     Tahapan Pengelolaan Kurikulum
Tahap pelaksanaan kurikulum di SMP Al Islam Cipari melalui dua tahap, yaitu :  (1) perencanaan, (2) pengorganisasian dan koordinasi.
a. Tahap perencanaan.
Pada tahap ini kurikulum pembelajaran dijabarkan sampai menjadi rencana pengajaran/skenario pembelajaran. Untuk itu dilakukasi tahapan sebagai berikut :
1)     Menjabarkan SK dan KD menjadi Silabus. Yang paling pokok dalam tahapan ini adalah mengkaji bobot Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tentang bobot keluasan dan tingkat kesukaran materi. Materi yang luas dialokasikan dengan jumlah jam pertermuan Iebih hanyak dibandingkan dengan materi yang sedikit. Begitu pula urutan materi yang akan disampaikan dimulai dari yang mudah hingga yang sukar dengan sistematis yang benar.
2)     Menjabarkan Silabus   merjadi beberapa RencanaPelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan program evaluasi (penilaian) dengan berpedoman pada PermendiknasNomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
3)     Berdasar kalender pendidihan dari Dinas Pendidikan Kabupaten, sekolah harus menghitung hari kerja efektif dan jam pelajaran efektif untuk setiap mata pelajaran, memperhitungkan hari libur, hari untuk ulangan dan hari-hari tidak efektif.
4)     Menyusun program tahunan (Prota). Dalam mengisi prota yang penting adalah membandingkan jumlah jam efektif dengan alokasi waktu tatap muka. Jika ternya jam efektif lebih sedikit dibanding alokasi waktu tatap muka, maka harus dirancang tambahan jam pelajaran atau Kompetensi Dasar yang dijadikan tugas/pekerjaan rumah.


Dengan demikian sejak awal telahdiketahui akan adanya jam pelajaran tambahan atau bahasan esensial, tetapi diberikan sebagai tugas/ pekerjaan rumah.
5)     Menyusun program Semester (Prosem). Sebenarnya prosem tidak jauh berbeda dengan Prota. Yang pokok untuk diperhatikan, pada prosem sudah harus semakin jelas bagaimana pokok bahasan dalam satu semester diselesaikan, termasuk kapan akan diajarkan, baik menlalui kegiatan tatap muka maupun tugas pekerjaan rumah.
6)     Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap indikator, kompetensi dasar, sampai pada masing-masing mata pelajaran.
7)     Menyusun bahan ajar.
Mengingat pentingnya hal tersebut sebagai panduan guru melaksanakan kegiatan belajar mengajar, maka sekolah memberikan perhatian, bantuan dalam penyusunannya termasuk ATK. Penyusunan perangkat pembelajaran disusun berdasarkanhasil MGMP di sekolah yang pelaksanaannya awal lahun pelajaran.
        
E.      Tahap pengorganisasian dan koordinasi.
Pada tahap ini, kepala sekolah menugaskan kepada Wakasek Bidang Kurikulum mengatur pembagian tugas mengajar, punyusunan jadwal pelajaran, dan.jadwal kegiatan ekstra kurikuler, sebagai berikut :
a)         Pembagian tugas mengajar dan tugas-tugas lain perlu dilakukan secara merata Sesuai dengan bidang keahlian dan minat guru. Diupayakan setiap guru memperoleh jam tugas sesuai dengan beban tugas minimal. Pemerataan beban tugas akan menumbuhkan rasa kebersamaan. Pemberian tugas tugas yang sesuai dengan keahlian dan minat akan meningkatkan motivasi kerja guru. Memperoleh tugas sesuai dengan beban minimal akan membuat guru merasa aman dan dapat naik pangkat dengan tepat waktu.




b)         Penyusunan jadwal pelajaran, berdasar pada jumlah jam pertemuan setiap guru (maksimal 5 hari/minggu), sedangkan dua hari dipergunakan untuk penyelesaian Administarsi Pembelajaran dan Kegiatan MGMP.
c)          Penyusunan jadwal kegiatan ekstra kurikuler. Kegiatan ekstra kurikuler difokuskan untuk mendukung kegiatan kurikuler dan kegiatan lain yang mengarah, pada pembentukan keimanan/ketaqwaan, kepribadian, dan kepemimpinan dengan keterampilan tertentu. Penysunan jadwal kegiatan diserahkan pada sie OSIS.
d)         Penyusunan jadwal penyegaran guru. Guru secara periodik mendapatkan penyegaran tentang perkembangan Iptek,maupun metode mengajar. Penyegaran ini berupa Studi Banding ke sekolah yang dianggap lengkap.





BAB V
 KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Program Kegiatan Tahunan Kurikulum SMP Al Islam Cipari mulai berlaku sejak tanggal disahkan dan akan ditinjau kembali setiap akhir tahun pelajaran. Peninjauan dilaksanakan dengan diikuti seluruh dewan guru dan kepala sekolah. Program Kegiatan Tahunan Kurikulum hasil peninjauan akan digunakan pada tahun pelajaran berikutnya.

Tujuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama adalah mengembangkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Pengembangan Program Kegiatan Tahunan Kurikulum yang mengacu pada standar nasional pendidikan sebagai IKKM. Selanjutnya dari standar nasional pendidikan tersebut diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam, diperluas sebagai Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT) melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu atau lebih anggota OECD dan atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
Program Kegiatam Tahunan Kurikulum SMP Al Islam Cipari  dikembangkan sesuai dengan relevansi di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Provinsi. Pengembangam Kurikulurn SMP Al Islam Cipari mengacu pada SI dan SKI, dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah.





B. Saran
Program Kegiatan Tahunan Kurikulum SMP Al Islam Cipari dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila terjalin koordinasi, kerja sama dan tanggungjawab semua pihak mulai dari Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Adminiatrasi. Komite, dan pihak lainnya yang terkait. Langkah dan perjalanan agar seirama mengacu kepada Visi dan misi sekolah dengan prioritas terbesar kepada output siswa dengan Perolehan Nilai Ujian Nasional minimal dapat mengentaskan seluruh peserta didik dengan krikteria LULUS.


Mengetahui   :                                             Cipari,    Juli  2012
Kepala SMP Al Islam Cipari                       Urusan Kurikulum



H. Samingun Muhtar N, S.Pd.                  P R I Y O N O






DATA PERKEMBANGAN  JUMLAH SISWA 
 SMP AL ISLAM CIPARI

A. Jumlah Siswa

No.
Urt.
Tahun
Pelajaran
Jml Kls/
Jml Rombel
Jumlah Siswa
Jumlah
Seluruh
Laki-Laki
Perempuan
1
2009/2010




2
2010 / 2011




3
2011 / 2012






B. Jumlah Lulusan

No.
Urt
Tahun
Pelajaran
Jumlah Siswa
Jumlah
Seluruh
Jumlah
Lulusan
Prosen
tase
L
P
1
2010 / 2011





2
2011 / 2012





3
2012 / 2013