( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
Nomor : 14/AKSANU/XII/2019
Lamp : 1 bendel.
Perihal : Permohonan
Rekomendasi Ijin Operasional SMP Teknokrat
Kecamatan Kawunganten Kab.
Cilacap
Kepada
Yth. Kepala Dinas P dan K Kab. Cilacap
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap
di
Cilacap
NO |
ISI
SURAT |
BANYAKNYA |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Permohonan
Rekomendasi Izin Operasional Pendirian SMP Teknokrat Kec. Kawunganten Kab.
Cilacap untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 |
1
Bendel |
Dikirim
dengan hormat untuk dapat diterima dan diketahui sebagaimana mestinya. |
Kawunganten, Desember 2019
Ketua
Yayasan
UMI
NUR ROHMAH
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
Nomor : 14/AKSANU/XII/2019
Lamp : 1 bendel.
Perihal : Permohonan Rekomendasi Ijin
Operasional SMP Teknokrat
Kepada
Yth. Kepala Dinas P dan K Kab. Cilacap
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap
di
Cilacap
Assalaamu’alaikum wr wb,
Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya bidang sumber daya manusia yang
seimbang antara kecerdasan dan ketrampilan, dan seimbang antara kehidupan
duniawi dan ukhrowi, kami Yayasan Ady Yaksa Nugraha bermaksud akan mendirikan SMP
Teknokrat Kawunganten yang berdomisili di Desa Kawunganten Lor Kecamatan
Kawunganten, dimana dalam kurikulumnya memadukan antara kurikulum sekolah
formal, kurikulum pondok pesantren dan kurikulum lembaga ketrampilan.
Sebagai
bahan pertimbangan Bapak, dengan ini kami lampirkan ;
1.
Akta Yayasan Ady Yaksan Nugraha (AKSANU)
2.
Pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh
Menkumham
3.
Surat Keterangan Daftar Wajib Pajak Yayasan
4.
Nomor Statistik Pesantren Al Muhibbin
5.
SK Pembentukan Dewan Pendiri SMP Teknokrat
6.
Ijasah-ijasah Tenaga Edukatif / Pendidik
7.
Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah
8.
Daftar Riwayat Hidup Tenaga Edukatif /
Pendidik
9.
Ijasah-ijasah Tenaga Kependidikan
10.
Rekomendasi Kepala Desa Kawunganten Lor
11.
Rekomendasi Camat Kecamatan Kawunganten
Untuk
itu kami mohon agar Bapak berkenan memberikan Surat Rekomendasi tentang
pendirian Sekolah Menengah Pertama
Teknokrat (SMP Teknokrat ) Kawunganten, di bawah naungan Yayasan
Ady Yaksa Nugraha (AKSANU).
Demikian surat permohonan
rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian, kebijaksanaan, dan perhatiannya
kami haturkan terima kasih.
Wassalaamu’alaikum wr wb,
Kawunganten, Desember 2019
Ketua
Yayasan
UMI
NUR ROHMAH
PROPOSAL PENDIRIAN
SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
SMP TEKNOKRAT
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
OLEH :
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA
( A K S A N U )
Jalan Raya
Kawunganten,
Kawunganten, Cilacap Kode
Pos 53253
Telepon (0282) 5501188, 081327052980
Kata
Pengantar
Sasaran umum pembangunan jangka panjang adalah terciptanya kualitas manusia
Indonesia yang maju dan mandiri didalam suasana tentram sejahtera lahir batin,
dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang berdasarkan pancasila.
Manusia dan masyarakat yang maju dan mandiri adalah manusia dan masyarakat yang
berkualitas utuh, yaitu yang beriman, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, produktif, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai tanggung
jawab kesetiakawanan social dan disiplin tinggi.
Sejalan dengan hal tersebut, undang-undang tentang sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia
dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Setiap warga Negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan serta kesempatan seluas-luasnya untuk
mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetaahuan, kemampuan, keterampilan yang
berkualitas.
Berdasarkan skala intelegensi Wechter. Munandar (1992) menyatakan anak
berbakat intelektual tergolong “sangat unggul” (IQ >130) berjumlah 2,2% dan
tergolong “unggul” (IQ 120-129) berjumlah 6,7% dari populasinya. Keuntungan
lain dengan penyelenggaraan sekolah unggulan ini untuk memacu pemerataan
kualitas pendidikan nasional. Dari segi efektifitas penggunaan sumber daya,
penyelenggaraan sekolah unggulan memiliki nilai strategis dalam memacu
keterlibatan dunia swasta untuk turut berperan serta secara aktif dalam
pembangunan pendidikan. Dengan adanya pengembangan ciri-ciri keunggulan
tertentu yang sesuai dengan kekhasan potensi ekonomi, social dan budaya daerah
setempat, penyelenggaraan sekolah unggulan memberikan kontribusi yang besar
dalam pembangunan.
Maka dari itu sedini mungkin untuk dipersiapkan dan dirancang peningkatan
mutu sumber daya manusia melalui pendidikan formal sejak usia menginjak dewasa.
Sehingga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) yang berdiri dengan Akta Notaris
Sumardi, SH, Nomor 36 di Cilacap pada tanggal 16 Oktober 2006 dan telah
diperbaharui Akta Yayasan tersebut oleh Notaris Basiran, S.H, M. Kn dengan Akta
Nomor 02 tanggal 12 Mei 2019 serta telah disahkannya Yayasan tesebut diatas
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29
November 2006 dengan Nomor : C-2752.HT.01.02.TH.2006, dan Yayasan juga telah
mempunyai Pondok Pesantren Al Muhibbin yang telah terdaftar di Kementerian
Agama Republik Indonesia Kantor Kabupaten Cilacap dengan Nomor Statistik
Pesantren 510333010182 terhitung sejak tanggal 29 April 2011, dengan demikian
Yayasan Ady Yaksa Nugraha bemaksud mendirikan Sekolah Menengah Pertama SMP
Teknokrat mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.
Untuk itu melalui proposal ini kiranya kami sangat berharap diberikannya
rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cilacap dan
Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Cilacap untuk ijin
operasional berlangsungnya proses kegiatan belajar mengajar di lembaga kami
ini, sehingga diharapkan mampu memberikan sumbang-sih yang berharga bagi
pembangunan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya.
Kawunganten, Desember 2019
Yayasan Ady Yaksa Nugraha
UMI NUR
ROHMAH.
Ketua Yayasan
DAFTAR ISI
Halaman Judul............................................................................................... i
Kata Pengantar.............................................................................................. ii
Daftar Isi........................................................................................................ iii
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................
B.
Maksud dan Tujuan...............................................................
C.
Potensi Pendukung...............................................................
D.
Waktu dan Tempat................................................................
E.
Tujuan SMP Teknokrat...................................................
F.
Susunan Kurikulum SMP Teknokrat...............................
BAB II : RENCANA KELEMBAGAAN
A.
Jenjang dan Rencana Pendidikan.........................................
B.
Struktur Organisasi SMP Teknokrat................................
C.
Personalia Pendidik dan Tenaga Kependidikan......................
D.
Pembagian Tugas .................................................................
E.
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Yayasan......................
F.
Surat Pernyataan Kesanggupan Membangun
Gedung SMP
Teknokrat.................................................
G.
Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Sarana
dan
Prasarana
serta Alat Perlengkapan Kegiatan Belajar
Mengajar...............................................................................
H.
Surat Pernyataan Kesanggupan Masuk Pagi.........................
I.
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan
Kurikulum
2013.....................................................................
J.
Logo SMP Teknokrat.....................................................
K.
Denah / Gambar Situasi Tanah dan Gedung.........................
L.
Denah Formasi Kelas dan Siswa............................................
M.
SK Pengangkatan Kepala Sekolah.........................................
N.
SK Pengangkatan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan..........
O.
Daftar Inventarisir Sekolah.....................................................
P.
Pembagian Tugas Mengajar..................................................
Q.
Jadwal Pelajaran....................................................................
R.
Skema Pembiayaan................................................................
BAB III : RENCANA
PENGEMBANGAN SEKOLAH
BAB IV : PENUTUP
Daftar
Lampiran
1.
Akta Yayasan Ady Yaksan Nugraha (AKSANU)
2.
Pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh
Menkumham
3.
Surat Keterangan Daftar Wajib Pajak Yayasan
4.
Nomor Statistik Pesantren Al Muhibbin
5.
SK Pembentukan Dewan Pendiri SMP Teknokrat
6.
Ijasah-ijasah Tenaga Edukatif / Pendidik
7.
Ijasah-ijasah Tenaga Kependidikan
8.
Rekomendasi Kepala Desa Kawunganten Lor
9.
Rekomendasi Camat Kecamatan Kawunganten
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kualitas
dan
daya saing umat pada era global juga
ditentukan oleh
pendidikan berkualitas tinggi untuk generasi muda.
Program pendidikan berkualitas tinggi harus dirancang secara cermat dan didukung
penerapan
iptek pendidikan yang up-to-date, dengan tetap berlandaskan
pada tuntunan agama Islam.
Saat ini, ada segmen khusus masyarakat di Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah dan sekitarnya yang mendambakan kehadiran sekolah baru, yang mampu mengemas
dan
menyajikan program
pendidikan umum berciri
Islam berkualitas tinggi yang
berbasis iptek. Lembaga pendidikan tersebut harus
berupa organisasi modern yang didukung
oleh
perangkat brainware, software, hardware, dan organware yang
kuat, dalam spirit perjuangan
dan pengabdian kepada Allah Swt.
Sekolah baru yang diusulkan adalah Sekolah
Menengah Pertama Teknokrat (SMP Teknokrat ) Kawunganten, di bawah naungan Yayasan Ady
Yaksa Nugraha (AKSANU).
Sebagai organisasi modern milik umat, Yayasan Ady Yaksa Nugraha harus dikelola secara profesional dan
didukung iptek, dengan mengedepankan
upaya peningkatan kinerja (kualitas produk dan pelayanan), kesehatan organisasi,
serta transparansi dan akuntabilitas publik.
B.
Maksud
dan Tujuan
Secara garis besar, tujuan utama yang ingin dicapai Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU)
melalui SMP Teknokrat Kawunganten adalah:
1.
Memberikan
kontribusi
signifikan
terhadap
peningkatan
kualitas
SDM dan daya saing
bangsa
dalam menghadapi percaturan global yang semakin
kompetitif;
2. Menyajikan layanan
program pendidikan dasar dan
menengah berciri
Islam
berkualitas tinggi
yang
unik
dan
modern untuk
menghasilkan SDM unggul
berwawasan global yang memiliki martabat
dan daya
saing tinggi, sehingga mampu menjadi pelopor terwujudnya masyarakat madani;
3.
Membangun dan mengembangkan
lembaga
pendidikan berciri Islam
yang unggul dan bermartabat, serta
sehat dan berkelanjutan dengan
sistem
tata kelola baik, amanah,
jujur, adil,
dan tegas sehingga dapat menjadi lembaga pendidikan
teladan yang baik.
C.
Potensi
Pendukung
Beberapa alternatif yang dapat kami kemukakan
dengan didirikan dan dibukanya SMP Teknokrat Kawunganten antara lain sebagai
berikut :
1)
Pertumbuhan dan Perkembangan
perekonomian yang demikian cepat telah banyak megantarkan kesuksesan pada
keluarga kurang mampu menjadi mampu, sehingga dengan adanya peningkatan ekonomi
yang signifikan keluarga mementingkan dan mengutamakan pendidikan anak yang
bermutu, unggul dan mampu memberi bekal ilmu pengetahuan untuk hidup diduniadan
akherat kelak.
2) Tidak
adanya Sekolah Menengah Pertama yang telah memberikan pelayanan pendidikan yang
kompleks dan lengkap dengan meadukan kurikulum pendidikan nasional (Kurikulum
2013) dengan kurikulum di pondok pesantren sekaligus kurikulum di lembaga
pendidikan pelatihan dan ketrampilan.
3)
Adanya dukungan dan berbagai
pihak, tokoh masyarakat, Pemerintah Daerah, kaum ulama, Lembaga Pendidikan
SD/MI di wilayah sasaran, Disdikpora Kecamatan Kawunganten, dan lain sebagainya
terhadap untuk segera didirikan dan dibukanya SMP Teknokrat Kawunganten.
Kesemuanya tersebut merupakan asset daerah yang menentukan dan mendesak untuk segeradiwujudkan.
D.
Waktu
dan Tempat
Pendirian dan pembukaan SMP Teknokrat
Kawunganten dibawah naungan Yayasan Ady Yaksa Nugraha ini direncanakan
beroperasi mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada tahun pertama SMP Teknokrat
Kawunganten diharapkan mampu menampung dua kelas paralel atau sejumlah enam
puluh empat siswa.
Pemberian materi pelajaran, pendidikan,
pembiasaan dan pelatihan serta pengembangan bakat siswa dilaksanakan setiap
hari selama satu minggu penuh sejak peserta didik mulai bangun pagi sapai dengan
menjelang tidur dengan pendekatan peserta didik tinggal dalam asrama sekolah.
Adapun tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran, pendidikan, pembiasaan dan
pelatihan serta pengembangan bakat siswa bertempat di Gedung dan Areal Lokasi
Milik Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) yang beralamat di Dusun Tegalsari RT
02 RW 06 Desa Kawungante Lor Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap Propinsi
Jawa Tengah KP. 53263 Telp. 0282-611188, 611616.
E.
Tujuan
SMP Teknokrat
Tujuan Umum
Meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, karakter serta
ketrampilan yang berwawasan gender untuk dapat mempersiapkan bekal hidup
didunia dan akherat dan mengikuti pendidikan lebih lanjut ke jenjang pendidikan
yang bermutu.
Tujuan Khusus
a. Terwujudnya pendidikan yang adil dan merata.
b. Terwujudnya
manajemen sekolah yang baik.
c. Terwujudnya pendidikan yang bermutu, efisien dan relevan
dengan pendidikan.
d. Terwujudnya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
e. Terwujudnya sistim pendidikan yang transparan, akuntabel,
efektif, dan partisipatif.
f. Terwujudnya pengembangan kurikulum yang sesuai dengan
dinamika tuntutan kebutuhan siswa, masyarakat.
g. Terwujudnya sumber daya manusia pendidikan yang handal
h. Terwujudnya
proses pembelajaran yang berwawasan kesetaraan
gender.
i. Terwujudnya prestasi akademik yang tinggi dan disertai karakter budi pekerti yang luhur
j.
Terwujud
prestasi non akademik yang tinggi dan berjiwa kewirausahaan yang handal
k. Terwujudnya Insan yang beriman dan bertaqwa dengan
perwujudan sikap akhlaqul karimah (Akhlak mulia) ;
l. Terwujudnya penggalangan dana pendidikan yang memadai.
Dengan
permusan tujuan sekolah seperti tersebut diatas, maka lulusan SMP Teknokrat
Kawunganten diharapkan mempunyai
kompetensi :
1) Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap
perkembangan remaja
2) Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3) Menunjukkan sikap
percaya diri
4) Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam
lingkungan yang lebih luas
5) Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan
golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
6) Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan
sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
7) Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis,
kreatif, dan inovatif
8) Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai
dengan potensi yang dimilikinya
9) Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan
masalah dalam kehidupan sehari-hari
10) Mendeskripsi gejala alam dan sosial
11) Memanfaatkan lingkungan
secara bertanggung jawab
12) Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia
13) Menghargai karya
seni dan budaya nasional
14) Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk
berkarya
15) Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan
memanfaatkan waktu luang
16) Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
17) Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam
pergaulan di masyarakat
18) Menghargai adanya perbedaan pendapat
19) Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek
sederhana
20) Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca,
dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
21) Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti
pendidikan menengah.
22) Memilki karakter dan apresiasi terhadap perkembangan
masyarakat
23) Memiliki jiwa kewirausahaan yang dapat diandalkan dalam
kehidupan peserta didik.
24) Menghargai kesetaraan gender dan mampu menerapkan dalam
pendidikan lebih lanjut.
F.
Susunan
Kurikulum SMP Teknokrat
Struktur Kurikulum SMP Teknokrat Kawunganten adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN |
ALOKASI WAKTU
BELAJAR PER
MINGGU |
|||
VII |
VIII |
IX |
||
Kelompok
A |
|
|
|
|
1. |
Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti |
3 |
3 |
3 |
2. |
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan |
3 |
3 |
3 |
3. |
Bahasa Indonesia |
6 |
6 |
6 |
4. |
Matematika |
5 |
5 |
5 |
5. |
Ilmu Pengetahuan
Alam |
5 |
5 |
5 |
6. |
Ilmu Pengetahuan
Sosial |
4 |
4 |
4 |
7. |
Bahasa Inggris |
4 |
4 |
4 |
Kelompok
B |
|
|
|
|
1. |
Seni Budaya |
3 |
3 |
3 |
2. |
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan |
3 |
3 |
3 |
3. |
Prakarya |
2 |
2 |
2 |
4. |
Bahasa
Jawa |
2 |
2 |
2 |
Kelompok C (Adopsi Kur Pesantren) |
|
|
|
|
1. |
Akhlakul
Banin |
2 |
- |
- |
2. |
Ta’lim
Mutangalim |
- |
2 |
- |
3. |
Fathul
Majid |
- |
- |
2 |
4. |
Materi
Ke-NU-an |
2 |
2 |
2 |
5. |
Kitab
Kuning |
4 |
4 |
4 |
6. |
Sejarah
Islam |
2 |
2 |
2 |
Kelompok D (Adopsi Kur LPK) |
|
|
|
|
1. |
Menjahit
*) |
6** |
6 |
6 |
2. |
Teknik
Kendaraan Ringan
*) |
6 |
6 |
6 |
3. |
Teknik
Komputer dan Internet
*) |
6 |
6 |
6 |
4. |
Agrobisnis
dan Agrowisata
*) |
6 |
6 |
6 |
Kelompok E (Kegiatan Pembiasaan) |
|
|
|
|
1. |
Bahasa
Arab
**) |
|
|
|
2. |
Bahasa
Inggris
**) |
|
|
|
3. |
Bahasa
Jawa
**) |
|
|
|
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu |
56 |
56 |
56 |
Keterangan
*).
Adalah mata pelajaran sesuai dengan pilihan peserta didik dan sekolah dapat
menentukan perubahan jenisnya menurut bakat dan minat peserta didik dan atau
menurut rapat orang tua/wali siswa dengan tidak mengurangi alokasi waktu yang
telah ditetapkan.
**).
Adalah kegiatan pembiasaan yang dijadwalkan menggunakan komunikasi harian yang
dilaksanakan di lingkungan sekolah. Senen
dan Selasa menggunakan Bahasa Inggris, Rabu dan Kamis menggunakan Bahasa Jawa,
serta Jum’at dan Sabtu menggunakan Bahasa Arab.
Pengadopsian
kurikulum Pondok Pesantren dimulai sejak kelas tujuh yaitu dengan penambahan
materi akhlak mengambil dari Kitab Akhlakul Banin untuk kelas tujuh, Kitab
Ta’lim Mutangalim untuk kelas delapan dan Kitab Fathul Majid untuk kelas
sembilan, penambahan materi pelajaran seputar ke-NU-an, Sejarah Islam dan
Kitab-kitab Kuning yang banyak dipelajari di Pesantren dengan alokasi satu
semester menyelesaikan satu Kitab Kuning.
Sedangkan teknik penerapan Kurikulum Lembaga Pendidikan
Ketrampilan dan Pelatihan di SMP Teknokrat Kawunganten adalah dengan
menempatkan siswa pada jam-jam tertentu untuk memilih jenis pelatihan
ketrampilan yang disediakan oleh sekolah. Ada empat pilihan ketrampilan yang
disediakan yaitu, Menjahit, Tenik Kendaraan Ringan, Teknik Komputer dan
Internet, serta Agrobisnis dan Agrowisata. Siswa diarahkan untuk memilih jenis
ketrampilan yang sesuai dengan bakatnya, sekolah menyediakan instruktur atau
guru yang berpengalaman di bidangnya. Jadi pada proses pelatihan ketrampilan
terjadi pembauran antara siswa kelas tujuh, delapa, dan kelas sembilan.
Meskipun terdiri dari
tiga buah kurikulum yang dipadukan, SMP Teknokrat Kawunganten hanya mengalokasikan
jam pembelajaran sebanyak 56 per minggu. Alokasi waktu yang disediakan untuk
setiap jam pelajaran adalah sebanyak 40 menit.
Materi kurikulum
kelompok E adalah Kegiatan Pembiasaan. Kegiatan Pembiasaan ini dilakukan dengan
pembagian masing-masing hari. Pembiasaan berbahasa Inggris dijadwalkan hari Senen
dan Selasa. Pembiasaan berbahasa Jawa sesuai dengan unggah-ungguh bahasa yang
sesuai dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis. Sedangkan pembiasaan berbahasa Arab setiap hari Jum’at dan Sabtu.
BAB II : RENCANA
KELEMBAGAAN
A.
Jenjang
dan Rencana Pendidikan
Jenjang dan Lama Pendidikan
yang akan ditempuh di SMP Teknokrat Kawunganten adalah sebagai berikut :
a)
Jenjang pendidikan yang
diberlakukan adalah selama 3 (tiga) tahun yang terbagi menjadi tiga tingkatan kelas,
dan terdiri dari enam (6) semester.
b)
Setiap tingkatan kelas
terdiri dari 2 semester yaitu semester ganjil dan semester genap.
c)
Jenjang pendidikan satu
semester adalah selama enam (6) bulan dengan beban belajar sesuai dengan muatan
kurikulum sekolah yang berlaku.
d)
Dalam satu minggu terdiri
dari 56 jam pelajaran dan empat kegiatan pembiasaan yang dilaksanakan menurut
jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah.
B.
Struktur
Organisasi SMP Teknokrat
STRUKTUR ORGANISASI
SMP TEKNOKRAT
KAWUNGANTEN
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
1.
Kepala
Sekolah :
Priyono, SH.
2.
Wakil Kepala Sekolah :
a) Urusan
Kurikulum : Nawangi
Dahlia, S.Pd.
b) Urusan
Kesiswaan : Mohamad Nasirudin,
S.Kom.
c) Urusan
Sarpras :
Mahin Anas Romadona, S.Pd.I.
d) Urusan
Humas :
Juminah, S.Pd.
3. Koordinator Bimbingan & Penyuluhan : Dewi
Rohmah, S.Pd.
4. Pembina
Pramuka :
Tin Suningsih, S.Pd.
5.
Bendahara Sekolah : Siti Martini
6.
Operator Sekolah : Dian
Purnomo, S.Kom.
7.
Tata Usaha :
Kiki Fatmala, S.Pd.
8.
Kepala Laboratorium : Fortik
Fentri Fidiyawati, S.Pd.
9.
Kepala Perpustakaan : Nurul Khikmah, S.Pd, M.Pd.I.
10. Penjaga
Sekolah / Satpam :
11. Wali Kelas :
a) Kelas
7A :
Siti
Murtopingah, S.Pd.
b) Kelas 7B :
Irma
Silviana Damayanti, S.Pd.
C.
Personalia
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Daftar
Pendidik yang telah menyatakan kesediaanya untuk ikut terlibat dalam kegiatan
di SMP Teknokrat Kawunganten adalah sebagai berikut
NO |
NAMA GURU |
PEND/ JUR |
MAPEL |
1 |
Mahin Anas Romadona, S.Pd.I |
S1/PAI |
PAI |
2 |
Fortik Fentri Fidiyawati, S.Pd. |
S1/Pend. Administrasi |
PKn |
3 |
Lavita Purnama Dewi, S.Pd. |
S1/Pend. B. Indonesia |
Bahasa Indonesia |
4 |
Nawangi Dahlia, S.Pd. |
S1/Pend. B. Inggris |
Bahasa Inggris |
5 |
Nur’aini Fitri Febrianti, S.Pd. |
S1/ Pend. Matematika |
Matematika |
6 |
Juminah, S.Pd |
S1/ Pend. Matematika |
IPA |
7 |
Tin Suningsih, S.Pd. |
S1/ Pend. IPS |
IPS |
8 |
Kiki Fatmala, S.Pd |
S1/Pend. B. Indonesia |
Seni Budaya |
9 |
Agus Triyono, S.Pd |
S1/ Pend. Orkes |
Penjaskes |
10 |
Siti Murtopingah, S.Pd |
S1/Ekonomi Akuntansi |
Prakarya |
11 |
Priyono, SH |
S1/Hk Keperdataan |
Bahasa Jawa |
12 |
Dewi Rohmah, S.Pd |
S1/Pend. BP/BK |
Bimbingan dan Konseling |
13 |
Nurul Khikmah, S.Pd, M.Pd.I |
S2/Pend. Islam |
Akhlakul Banin |
14 |
Maskur, S.I.P. |
S1/Ilmu Pemerintahan |
Ta’lim Mutangalim |
15 |
Ma’mun Rohman, SH, MH |
S2/Hukum |
Fathul Majid |
16 |
Maskur, S.I.P. |
S1/Ilmu Pemerintahan |
Materi Ke-NU-an |
17 |
Mahin Anas Romadona, S.Pd.I |
S1/PAI |
Kitab Kuning |
18 |
Eva Septiana, S.Pd |
S1/Pend. Matematika |
Sejarah Islam |
19 |
Sri Wahyuni, S.Pd |
S1/Pend. Ekonomi |
Menjahit |
20 |
Agus Triyono, S.Pd |
S1/ Pend. Orkes |
Teknik Kendaraan Ringan |
21 |
Mohamad Nasirudin, S.Kom. |
S1/Pend. Komputer |
Teknik Komputer & Internet |
22 |
Irma Silviana Damayanti, S.Pd |
S1/Pend. B. Indonesia |
Agrobisnis dan Agrowisata |
23 |
Mahin Anas Romadona, S.Pd.I |
S1/PAI |
Pembiasaan Bahasa Arab
|
24 |
Rizki Dewi Lestari, S.Pd. |
S1/Pend. B. Indonesia |
Pembiasaan Bahasa Inggris |
25 |
Priyono, SH |
S1/Hk Keperdataan |
Pembiasaan Bahasa Jawa |
D.
Pembagian
Tugas
TUGAS
DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH.
1.
Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a. Membimbing guru dalam hal menyusun dan
melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasilbelajar dan melaksanakan
program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal menyusun
program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra
kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
d. Mengembangkan staf melalui
pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi,menyediakan bahan
bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui
seleksi calon Kepala Sekolah.
e. Mengikuti perkembangan iptek melalui
pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahanbahan.
2.
Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
a. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan
bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar
mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
b. Mengelola administrasi kesiswaan dengan
memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara
lengkap.
c. Mengelola administrasi ketenagaan dengan
memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan (TU / laboran / teknisi /
perpustakaan).
d. Mengelola administrasi keuangan, baik
administrasi keuangan rutin, OPF maupun BP3.
e. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik
administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
3.
Kepala Sekolah sebagai Pengelola
Administrasi (Administrator)
a. Menyusun program kerja, baik jangka pendek,
menengah maupun jangka panjang.
b. Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah,
baik Wakasek, Walikelas, Ka TU, Bendahara, Personalia Pendukung misalnya
pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer,
seperti Panitia Ujian, panitia peri-ngatan hari besar nasional atau keagamaan
dan sebagainya.
c. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara
memberikan arahan dan mengko-ordinasikan pelaksanaan tugas.
d. Mengoptimalkan sumber daya manusia secara
optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana
prasarana milik sekolah.
4.
Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
a. Menyusun program supervisi kelas, kegiatan
ekstra kurikuler dan sebagainya.
b. Melaksanakan program supervisi baik supervisi
kelas, dadakan, kegiatan ekstra kurikuler dan lain-lain.
c. Memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
5.
Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur,
percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
b. Memahami kondisi anak buah, baik guru,
karyawan dan anak didik.
c. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang
diemban.
d. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern
maupun ekstern.
e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan
maupun tertulis.
6.
Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
a. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi
gagasan baru dari pihak lain.
b. Mampu melakukan pembaharuan di bagian
kegiatan belajar mengajar dan bim-bingan konseling, pengadaan dan pembinaan
tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan
pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di BP3 dan masyarakat.
7.
Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
a. Mampu mengatur lingkungan kerja.
b. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang
memadai.
c. Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan
maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang ada.
TUGAS
WAKIL KEPALA SEKOLAH
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun perencanaan, membuat program
kegiatan dan program pelaksanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Ketenagaan
5.
Pengkoordinasian
6.
Pengawasan
7.
Penilaian
8.
Identifikasi dan pengumpulan data
9.
Mewakili Kepala Sekolah untuk
menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
10.
Membuat laporan secara berkala
TUGAS
URUSAN KURIKULUM
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun program pengajaran
2.
Menyusun dan menjabarkan kalender
pendidikan
3.
Menyusun pembagian tugas guru dan
jadwal pelajaran
4.
Menyusun jadwal evaluasi belajar dan
pelaksanaan ujian akhir
5.
Menerapkan kriteria persyaratan
kenaikan kelas dan ketamatan
6.
Mengatur jadwal penerimaan rapor dan
STTB
7.
Mengkoordinasikan, menyusun dan
mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8.
Mengatur pelaksaan program perbaikan
dan pengayaan
9.
Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan
koordinator mata pelajaran
10.
Melakukan supervisi administrasi akademis
11.
Melakukan pengarsipan program kurikulum
12.
Penyusunan laporan secara berkala
TUGAS
URUSAN KESISWAAN
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun program pembinaan kesiswaan
(OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat
2.
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan
pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata
tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3.
Membina pengurus OSIS dalam
berorganisasi
4.
Menyusun jadwal dan pembinaan serta
secara berkala dan insidental
5.
Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
6.
Melaksanakan pemilihan calon siswa
berprestasi dan penerima bea siswa
7.
Mengadakan pemilihan siswa untuk
mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8.
Mengatur mutasi siswa
9.
Menyusun dan membuat kepanitiaan
Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
10.
Menyusun dan membuat jadwal kegiatan
akhir tahun sekolah
11.
Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah
raga prestasi
12.
Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara
berkala
TUGAS
URUSAN SARANA DAN PRASARANA
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun program pengadaan sarana dan
prasarana
2.
Mengkoordinasikan penggunaan sarana
prasarana
3.
Pengelolaan pembiayaan alat-alat
pengajaran
4.
Mengelola perawatan dan perbaikan
sarana prasarana
5.
Bertanggung jawab terhadap kelengkapan
data sekolah secara keseluruhan
6.
Melaksanakan pembukuan sarana dan
prasarana secara rutin
7.
Menyusun laporan secara berkala
TUGAS
URUSAN HUMAS
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan
sekolah dengan dewan sekolah
2.
Membina hubungan antara sekolah dengan
wali murid
3.
Membina pengembangan antar sekolah
dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
4.
Membuat dan menyusun program semua
kebutuhan sekolah
5.
Koordinasi dengan semua staf untuk
kelancaran kegiatan sekolah
6.
Menciptakan hubungan yang kondusif
diantara warga sekolah
7.
Melakukan koordinasi dengan semua staf
dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
8.
Menyusun program kegiatan bakti sosial,
karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
9.
Mewakili Kepala Sekolah apabila
berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
10.
Menyusun laporan secara berkala
TUGAS
KOORDINATOR TATA USAHA:
Bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1.
Penyusunan program kerja tata usaha
sekolah
2.
Pengelolaan dan pengarsipan
surat-surat masuk dan keluar
3.
Pengurusan administrasi sekolah
4.
Pembinaan dan pengembangan karii
pegawai tata usaha sekolah
5.
Penyusunan administrasi sekolah
meliputi kesiswaan dan ketenagaan
6.
Penyusunan dan penyajian
data/statistik sekolah secara keseluruhan
7.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9
K
8.
Penyusunan laporan pelaksanaan secara
berkala
TUGAS
DAN FUNGSI WALIKELAS
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Pengelolaan Kelas:
a. Tugas
Pokok meliputi:
Ø Mewakili
orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
Ø Meningkatkan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Ø Membantu
pengembangan keterampilan anak didik
Ø Membantu
pengembangan kecerdasan anak didik
Ø Mempertinggi
budi pekerti dan kepribadian anak didik
b. Keadaan Anak Didik
Ø Mengetahui
jumlah anak didik
Ø Mengetahui
jumlah anak didik putra (Pa)
Ø Mengetahui
jumlah anak didik putrid (Pi)
Ø Mengetahui
nama-nama anak didik
Ø Mengetahui
identitas lain dari anak didik
Ø Mengetahui
kehadiran anak didik setiap hari
Ø Mengetahui
masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang pelajaran, status
social/ekonomi, dan lain-lain).
c. Melakukan Penilaian
Ø Tingkah
laku anak didik sehari-hari di sekolah
Ø Kerajinan,
ketekunan, dan kesantunan
Ø Kepribadian/tatib
Ø Dan
lain-lain
d. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
Ø Pemberitahuanh
, pembinaan, dan pengarahan
Ø Peringatan
secara lesan
Ø Peringatan
khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
e. Langkah Tindak Lanjut
Ø Memperhatikan
buku nilai rapor anak didik
Ø Memperhatikan
keberhasilan/kenaikan anak didik
Ø Memperhatikan
kesehatan dan kesejahteraan anak didik
Ø Memperhatikan
dan membina suasana kekeluargaan
2.
Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
a. Denah tempat duduk anak didik
b. Papan absensi anak didik
c. Daftar Pelajaran
d. Daftar Piket
e. Buku Absensi
f. Buku Jurnal kelas
g. ata tertib kelas
3.
Penyusunan dan pembuatan statistic
bulanan anak didik
4.
Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5.
Pembuatan catatan khusus tentang anak
didik
6.
Pencatatan mutasi anak didik
7.
Pengisian buku laporan penilaian hasil
belajar
8.
Pembagian buku laporan penilaian hasil
belajar
TUGAS
DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING (BP/BK)
Membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1.
Penyusunan dan pelaksanaan program
bimbingan dan konseling
2.
Koordinasi dengan wali kelas dalam
rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan
belajar
3.
Membgerikan layanan dan bimbingan
kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan
lapangan pekerjaan yang sesuai
5.
Mengadakan penilaian pelaksanaan
bimbingan dan konseling
6.
Menyusun statistic hasil penilaian
bimbingan dan konseling
7.
Melaksanakan kegiatan analisis hasil
evaluasi belajar
8.
Menyusun dan melaksanakan program
tindak lanjut bimbingan dan konseling
9.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan koseling
PUSTAKAWAN
SEKOLAH
Membantu
Kepala sekolah dalam kegiatan:
1.
Perencanaan pengadaan buku/bahan
pustaka/media elektronika
2.
Pelayanan perpustakaan
3.
Perencanaan pengembangan perpustakaan
4.
Pemeliharaan dan perbaikan
buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5.
Inventarisasi dan pengadministrasian
6.
Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan
media elektronika
7.
Menyusun tata tertib perpustakaan
8.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
perpustakaan secara berkala
LABORAN
Membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1.
Perencanaan pengadaan alat dan bahan
laboratorium
2.
Menyusun jadwal dan tata tertib
penggunaan laboratorium
3.
Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan
perbaikan alat-alat laboratorium
4.
Membuat dan menyusun daftar alat-alat
laboratorium
5.
Inventarisasi dan pengadministrasian
alat-alat laboratorium
6.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
laboratorium secara berkala
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI GURU
Bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1.
Membuat kelengkapan mengajar dengan
baik dan lengkap
2.
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3.
Melaksanakan kegiatan penilaian proses
belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
4.
Melaksanakan analisis hasil ulangan
harian
5.
Menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan
6.
Mengisi daftar nilai anak didik
7.
Melaksanakan kegiatan membimbing
(pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8.
Membuat alat pelajaran/alat peraga
9.
Menumbuh kembangkan sikap menghargai
karya seni
10.
Mengikuti kegiatan pengembangan dan
pemasyarakatan kurikulum
11.
Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12.
Mengadakan pengembangan program
pembelajaran
13.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil
belajar anak didik
14.
Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum
memulai pelajaran
15.
Mengatur kebersihan ruang kelas dan
sekitarnya
16.
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit
untuk kenaikan pangkat
TUGAS
GURU PIKET/JAGA:
1.
Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan,
keteladanan, dan keterbukaan)
2.
Mengadakan pendataan dan mengisi buku
piket
3.
Menertibkan kelas-kelas yang kosong
dengan jalan menginval
4.
Pada jam ke 2 harus berusaha
menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon,
atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
5.
Mencatat: guru dan siswa yang
terlambat, guru dan siswa yang pulang belum waktunya, kelas yang pulang sebelum
waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
6.
Mengawasi siswa sewaktu berada diluar
kelas karena istirahat, dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk
beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
7.
Petugas piket harus hadir paling sedikit
5 menit sebelum bel masuk.
8.
Melaporkan kasus-kasus yang bersifat
khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
9.
Mengawasi berlakunya tata tertib
sekolah
E.
Surat
Pernyataan Kepemilikan Tanah Yayasan
SURAT
PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : UMI
NUR ROHMAH
Tempat tanggal lahir : Cilacap,
5 Maret 1981.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Jabatan : Ketua Umum Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Alamat : Dusun Tegalsari RT 02 RW 06 Desa Kawunganten
Lor Kec. Kawunganten Kab. Cilacap KP. 53253 Telp. 0282-611188, 611616.
Dengan
ini menyatakan bahwa tanah sertifikat hak milik No. 58 Surat Ukur No. 283 Tahun
1979 atas nama Mohamad Maskur seluas 2.500. M2 yang terletak di Dusun Tegalsari RT 02 RW 06
Desa Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap dengan batas-batas
:
Sebelah utara : tanah Bapak Darnuji.
Sebelah barat : tanah Bapak Supardjan dan Bapak H. Djainudin
Sebelah selatan : tanah Ibu Ngadiyem
Sebelah timur : Jalan Raya Kawunganten Lor
Adalah
benar-benar telah dihibahkan kepada dan menjadi milik Yayasan Ady Yaksa Nugraha
(AKSANU) serta tidak dijaminkan untuk apapun dan kepada siapapun, selanjutnya
akan dipergunakan untuk kepentingan SMP Teknokrat Kawunganten.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa paksaan dan dengan
sebenar-benarnya serta apabila dikemudian hari ternyata tidak sesuai, saya
bersedia untuk mepertanggung-jawabkannya.
Kawunganten, 14
Desember 2019
Yang Menyatakan
UMI NUR ROHMAH.
Ketua Umum
F.
Surat
Pernyataan Kesanggupan Membangun Gedung SMP Teknokrat
SURAT
PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : UMI
NUR ROHMAH
Tempat tanggal lahir : Cilacap,
5 Maret 1981.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Jabatan : Ketua Umum Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Alamat : Dusun Tegalsari RT 02 RW 06 Desa Kawunganten
Lor Kec. Kawunganten Kab. Cilacap KP. 53253 Telp. 0282-611188, 611616.
Dengan
ini menyatakan sanggup untuk membangun dan atau melengkapi Gedung SMP Teknokrat
Kawunganten di Jl. Raya Kawunganten Lor Kec. Kawunganten Kab. Cilacap sesuai
dengan gambar denah terlampir dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak
diberikannya Rekomendasi Pendirian SMP Teknokrat Kawunganten oleh Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Kabupaten Cilacap.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa paksaan dan dengan
sebenar-benarnya serta apabila dikemudian hari ternyata tidak sesuai, saya
bersedia untuk mepertanggung-jawabkannya.
Kawunganten, 14
Desember 2019
Yang Menyatakan
UMI NUR ROHMAH.
Ketua Umum
G.
Surat
Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Sarana dan Prasarana serta Alat Perlengkapan
Kegiatan Belajar Mengajar
SURAT
PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : UMI
NUR ROHMAH
Tempat tanggal lahir : Cilacap,
5 Maret 1981.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Jabatan : Ketua Umum Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Alamat : Dusun Tegalsari RT 02 RW 06 Desa Kawunganten
Lor Kec. Kawunganten Kab. Cilacap KP. 53253 Telp. 0282-611188, 611616.
Dengan
ini menyatakan sanggup untuk memenuhi sarana dan prasarana serta alat
perlengkapan kegiatan belajar mengajar bagi beroperasinya SMP Teknokrat
Kawunganten dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak diberikannya
Rekomendasi Pendirian SMP Teknokrat Kawunganten oleh Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Kabupaten Cilacap.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa paksaan dan dengan
sebenar-benarnya serta apabila dikemudian hari ternyata tidak sesuai, saya
bersedia untuk mepertanggung-jawabkannya.
Kawunganten, 14
Desember 2019
Yang Menyatakan
UMI NUR ROHMAH
Ketua Umum
H.
Surat
Pernyataan Kesanggupan Masuk Pagi
SURAT
PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : UMI
NUR ROHMAH
Tempat tanggal lahir : Cilacap,
5 Maret 1981.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Jabatan : Ketua Umum Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Alamat : Dusun Tegalsari RT 02 RW 06 Desa Kawunganten
Lor Kec. Kawunganten Kab. Cilacap KP. 53253 Telp. 0282-611188, 611616.
Dengan
ini menyatakan sanggup untuk melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar dan
pelatihan di SMP Teknokrat Kawunganten pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB
sampai dengan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa paksaan dan dengan
sebenar-benarnya serta apabila dikemudian hari ternyata tidak sesuai, saya
bersedia untuk mepertanggung-jawabkannya.
Kawunganten, 14
Desember 2019
Yang Menyatakan
UMI NUR ROHMAH
Ketua Umum
I.
Surat
Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kurikulum 2013
SURAT
PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : UMI
NUR ROHMAH
Tempat tanggal lahir : Cilacap,
5 Maret 1981.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Jabatan : Ketua Umum Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Alamat : Dusun Tegalsari RT 02 RW 06 Desa Kawunganten
Lor Kec. Kawunganten Kab. Cilacap KP. 53253 Telp. 0282-611188, 611616.
Dengan
ini menyatakan sanggup untuk melaksanakan Kurikulum 2013 dengan penambahan
materi tertentu dan pembiasaan tertentu di SMP Teknokrat Kawunganten sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa paksaan dan dengan
sebenar-benarnya serta apabila dikemudian hari ternyata tidak sesuai, saya
bersedia untuk mepertanggung-jawabkannya.
Kawunganten, 14
Desember 2019
Yang Menyatakan
UMI NUR ROHMAH
Ketua Umum
J.
Logo
SMP Teknokrat
KETERANGAN GAMBAR
Bunga Teratai Mekar : Kejayaan dan Kepoupuleran
Sudut Lima : Berazaskan Pancasila
Gambar Bintang : Ketuhanan Yang Maha Esa
Warna Kelopak Hijau : Kemakmuran dan Kedamaian
Warna Kuning : Kebanggan dan Prestasi
Gambar Buku : Sumber Ilmu Pengetahuan
Gambar Obor : Sumber Penerang Hati
Gambar Pena : Ketekunan dan Intelektualitas
Tulisan Yayasan Ady Yaksa Nugraha : Nama
Yayasan yang menaungi Sekolah
Tulisan SMP Teknokrat : Nama
Sekolah
K.
Denah
/ Gambar Situasi Tanah dan Gedung
DENAH/GAMBAR SITUASI
TANAH
U
here
Tanah Ngadiyem
L.
Denah
Formasi Kelas dan Siswa
DENASITUASI TAN17AH SMP
TEKNOKRAT KAWUNGANTEN PINTU DENASITUASI TAN17AH SMP
TEKNOKRAT KAWUNGANTEN
KETERANGAN GAMBAR
Jumlah Meja Siswa : 16 buah.
Jumlah Kursi Siswa : 32 buah.
Jumlah Meja Guru : 1 buah.
Jumlah Kursi Guru : 1 buah.
Jumlah Papan Tulis : 1 buah.
LCD Proyektor : 1
buah.
Kapasitas Ruangan : 32 siswa
M.
SK
Pengangkatan Kepala Sekolah
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Priyono, SH.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 10 Juni 1970.
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : Hukum Keoerdataan
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru /
Kepala Sekolah
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.001.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
N.
SK
Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Mahin Anas Romadona, S.Pd.I
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 8 Agustus 1985
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : Tarbiyah/Pend. Agama Islam
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.002.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Fortik Fentri Fidiyawati, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 23 Juni 1995
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/Administrasi Perkantoran
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.003.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Lavita Purnama Dewi, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 13 Juni 1995
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : Fkip/ Bahasa Indonesia
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.004.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh tanggungjawab, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Nawangi Dahlia, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 5 Agustus 1987.
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/Bahasa Inggris
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.005.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Nur’aini Fitri Febrianti, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 11 Februari 1994.
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/Matematika
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.006.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Juminah, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 25 Mei 1990
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : Teknik MIPA/Matematika
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.007.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Tin Suningsih, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 2 Mei 1978
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/ Sejarah
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.008.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Kiki Fatmala, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 12 Oktober 1995
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/ Bahasa Indonesia.
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.009.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Agus Triyono, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 19 Mei 1991.
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/ Penjaskes
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.010.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Siti Murtopingah , S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 17 Maret 1986
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/ Ekonomi Akuntansi
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.011.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Dewi Rohmah, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 19 Januari 1993
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/ Bimbingan dan Konseling
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.012.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Nurul Khikmah, S.Pd, M.Pd.I.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 13 September 1994
- Pendidikan Terakhir : S2
- Fakultas / Jurusan : FKIP/Manajemen Pend. Islam
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.013.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Ma’mun Rohman, SH, M.H
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 1 Januari 1980.
- Pendidikan Terakhir : S2
- Fakultas / Jurusan : Syariah/ Hukum Keluarga
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.014.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Eva Septiana, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Sragen, 22 September 1992
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/ Matematika
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.015.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Sri Wahyuni, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 25 November 1989
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/ Pend. Akuntansi
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.016.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh tanggungjawab, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Mohamad Nasirudin, S.Kom.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 10 Februari 1987.
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : Teknik Informatika
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.017.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Irma Silviana Damayanti, S.Pd.
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 3 Juli 1995
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/ Bahasa Indonesia.
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.018
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN GURU/PEGAWAI
TETAP YAYASAN
PADA SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Mengangkat Saudara/Saudari,
- Nama : Rizki Dwi Lestari, S.Kom
- Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 24 September 1995.
- Pendidikan Terakhir : S1
- Fakultas / Jurusan : FKIP/ Bahasa Indonesia
- Status Kepegawaian : Guru
Tetap Yayasan.
- Ketenagaan / Jabatan : Guru
- Tempat Mengajar : SMP
Teknokrat Kawunganten.
-
Nomor Induk Karyawan : 2019.019.
- Ketentuan : Kepadanya diberikan honorarium sesuai
kemampuan Yayasan.
Kedua : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan Sekretaris
Yayasan
UMI NUR ROHMAH PRIYONO,
S.H.
Tembusan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yang Bersangkutan
2. Kepala SMP Teknokrat Kawunganten.
3. Arsip.
O.
Daftar
Inventarisir Sekolah
DAFTAR INVENTARISIR
SMP TEKNOKRAT
KAWUNGANTEN
NO |
NAMA BARANG |
JUMLAH |
KET |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
BENDA TIDAK BERGERAK |
|
|
1.1 |
Tanah Pekarangan |
|
Baik |
1.2 |
Ruang Belajar |
2 |
Baik |
1.3 |
Ruang Kepala Sekolah |
1 |
Baik |
1.4 |
Ruang Perpustakaan |
1 |
Baik |
1.5 |
Ruang Tata Usaha |
1 |
Baik |
1.6 |
Ruang Guru |
1 |
Baik |
1.7 |
Laboratorium |
1 |
Baik |
1.8 |
Ruang Praktek Komputer |
1 |
Baik |
1.9 |
Ruang OSIS |
1 |
Baik |
1.10 |
Ruang UKS dan BP |
1 |
Baik |
|
Ruang Ibadah |
1 |
Baik |
2. |
BENDA BERGERAK |
|
|
2.1 |
Kelengkapan Ruang Belajar Kursi Guru Meja Guru Kursi Siswa Meja Siswa Almari Papan Tulis Papan Absensi Siswa LCD Proyektor Jam Dinding Gambar Garuda, Presiden dan
Wakil Presiden Lan-lain |
1 1 32 16 1 1 1 1 1 1 3 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.2 |
Kelengkapan Ruang Kepala
Sekolah Kursi Meja Meja Kursi Tamu Almari Jam Dinding Gambar Garuda, Presiden dan
Wakil Presiden Lan-lain |
1 1 1 set 2 1 1 4 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.3 |
Kelengkapan Ruang Perpustakaan Kursi Pustakawan Meja Pustakawan Meja Baca Kursi Baca Rak Buku Rak Majalah/Koran Almari Jam Dinding Gambar Garuda, Presiden dan
Wakil Presiden Lan-lain |
1 1 4 8 3 2 2 1 1 5 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.4 |
Kelengkapan Ruang Tata Usaha Kursi TU Meja TU Kursi Layanan Meja Kursi Tamu Almari Jam Dinding Gambar Garuda, Presiden dan
Wakil Presiden Lan-lain |
1 1 1 1 2 1 1 5 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.5 |
Kelengkapan Ruang Guru Kursi Guru Meja Guru Almari Papan Pengumuman Jam Dinding Gambar Garuda, Presiden dan
Wakil Presiden Lan-lain |
25 25 2 1 1 1 5 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.6 |
Kelengkapan Laboratorium Kursi Guru Meja Guru Kursi Praktek Meja Praktek Almari Papan Tulis LCD Proyektor Papan Absensi Siswa Jam Dinding Gambar Garuda, Presiden dan
Wakil Presiden Lan-lain |
1 1 32 6 1 1 1 1 1 1 5 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.7 |
Kelengkapan Ruang Praktek
Komputer Kursi Guru Meja Guru Kursi Siswa Meja Siswa Almari Papan Tulis LCD Proyektor Papan Absensi Siswa Jam Dinding Gambar Garuda, Presiden dan
Wakil Presiden Lan-lain |
1 1 32 16 1 1 1 1 1 1 5 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.8 |
Kelengkapan Ruang OSIS Kursi Guru Meja Guru Kursi Siswa Meja Siswa Almari Jam Dinding Gambar Garuda, Presiden dan
Wakil Presiden Lan-lain |
2 2 5 5 2 1 1 5 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.9 |
Kelengkapan Ruang UKS dan BP Kursi Guru Meja Guru Kursi Siswa Meja Siswa Almari Jam Dinding Gambar Garuda, Presiden dan
Wakil Presiden Lan-lain |
1 1 4 2 1 1 1 4 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.10 |
Kelengkapan Ruang Ibadah Almari Sajadah Al Qur’an Sarung Mukena Lain-lain |
1 10 15 10 10 10 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
3. |
PERLENGKAPAN PRAKTEK |
|
|
P.
Pembagian
Tugas Mengajar
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NO |
KODE |
NAMA |
MATA PELAJARAN |
JML JAM |
JABATAN |
KET |
1. |
A |
Priyono, SH |
B. Jawa |
4 |
Kepala Sekolah |
|
Pembiasaan B. Jawa |
|
|
|
|||
2. |
B |
Mahin Anas Romadona, S.Pd.I |
PAI |
14 |
Urs. Sarpras |
|
Kitab Kuning |
|
|
|
|||
Pembiasaan B. Arab |
|
|
|
|||
3. |
C |
Fortik Fentri Fidiyawati |
PKn |
6 |
Ka. Lab |
|
4. |
D |
Lavita Purnama Dewi |
B. Indonesia |
12 |
|
|
5. |
E |
Nawangi Dahlia, S.Pd. |
B. Inggris |
8 |
Urs. Kurikulum |
|
Pembiasaan B. Inggris |
|
|
|
|||
6. |
F |
Nur’aini Fitri Febrianti,
S.Pd. |
Matematika |
10 |
|
|
7. |
G |
Juminah, S.Pd |
IPA |
10 |
Urs. Humas |
|
8. |
H |
Tin Suningsih, S.Pd. |
IPS |
8 |
Pemb. Pramuka |
|
9. |
I |
Kiki Fatmala, S.Pd |
Seni Budaya |
6 |
|
|
10. |
J |
Agus Triyono,
S.Pd |
Penjaskes |
18 |
|
|
Teknik Kendaraan Ringan |
|
|
|
|||
11. |
K |
Siti Murtopingah, S.Pd |
Prakarya |
4 |
Wali Kelas 7A |
|
12. |
L |
Dewi Rohmah,
S.Pd |
BP/BK |
- |
Koord. BP |
|
13. |
M |
Nurul
Khikmah, S.Pd, M.Pd.I |
Akhlakul Banin |
4 |
Ka. Perpus |
|
14. |
N |
Maskur, S.I.P. |
Ta’lim Mutangalim |
- |
|
|
Ke-NU-an |
2 |
|
|
|||
15. |
O |
Ma’mun
Rohman, SH, MH |
Fathul Majid |
2 |
|
|
16. |
P |
Eva Septiana, S.Pd |
Sejarah Islam |
2 |
|
|
17. |
Q |
Sri Wahyuni, S.Pd |
Menjahit |
12 |
|
|
18. |
R |
Mohamad Nasirudin, S.Kom. |
Tek Komputer & Internet |
12 |
Urs. Kesiswaan |
|
19. |
S |
Irma Silviana Damayanti,
S.Pd |
Agrobisnis & Agrowisata |
12 |
Wali Kelas 7B |
|
Q.
Jadwal
Pelajaran
JADWAL PELAJARAN
SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NO |
WAKTU |
HARI KELAS KODE GURU KODE MAPEL |
|||
SENIN |
SELASA |
||||
Kelas
7A |
Kelas
7B |
Kelas
7A |
Kelas
7B |
||
0 |
07.00-07.30 |
TADARUS & ASMA
UL HUSNA |
TADARUS & ASMA
UL HUSNA |
||
1 |
07.30-08.10 |
A11 |
C2 |
G6 |
H7 |
2 |
08.10-08.50 |
A11 |
C2 |
G6 |
H7 |
3 |
08.50-09.30 |
C2 |
F5 |
H7 |
G6 |
4 |
09.30-10.10 |
C2 |
F5 |
H7 |
G6 |
|
10.10-10.20 |
ISTIRAHAT |
ISTIRAHAT |
||
5 |
10.20-11.00 |
D3 |
B1 |
N16 |
D3 |
6 |
11.00-11.40 |
D3 |
B1 |
N16 |
D3 |
7 |
11.40-12.20 |
D3 |
B1 |
K10 |
D3 |
|
12.20-13.00 |
SHOLAT DHUHUR,
MAKAN SIANG |
SHOLAT DHUHUR,
MAKAN SIANG |
||
8 |
13.00-13.40 |
F5 |
D3 |
D3 |
N16 |
9 |
13.40-14.20 |
F5 |
D3 |
D3 |
N16 |
10 |
14.20-15.00 |
F5 |
D3 |
D3 |
K10 |
NO |
WAKTU |
HARI KELAS KODE GURU KODE MAPEL |
|||
RABU |
KAMIS |
||||
Kelas
7A |
Kelas
7B |
Kelas
7A |
Kelas
7B |
||
0 |
07.00-07.30 |
TADARUS & ASMA
UL HUSNA |
TADARUS & ASMA
UL HUSNA |
||
1 |
07.30-08.10 |
J9 |
B17 |
B17 |
J9 |
2 |
08.10-08.50 |
J9 |
B17 |
B17 |
J9 |
3 |
08.50-09.30 |
J9 |
H7 |
B17 |
J9 |
4 |
09.30-10.10 |
K10 |
H7 |
B17 |
K10 |
|
10.10-10.20 |
ISTIRAHAT |
ISTIRAHAT |
||
5 |
10.20-11.00 |
K10 |
I8 |
G6 |
F5 |
6 |
11.00-11.40 |
H7 |
I8 |
G6 |
F5 |
7 |
11.40-12.20 |
H7 |
I8 |
G6 |
F5 |
|
12.20-13.00 |
SHOLAT DHUHUR,
MAKAN SIANG |
SHOLAT DHUHUR,
MAKAN SIANG |
||
8 |
13.00-13.40 |
I8 |
P18 |
P18 |
G6 |
9 |
13.40-14.20 |
I8 |
P18 |
P18 |
G6 |
10 |
14.20-15.00 |
I8 |
B1 |
P18 |
G6 |
KODE GURU KD NAMA
GURU A Priyono,
SH B Mahin
Anas Romadona, S.Pd.I C Fortik
Fentri Fidiyawati D Lavita
Purnama Dewi E Nawangi Dahlia, S.Pd. F Nur’aini
Fitri Febrianti, S.Pd. G Juminah,
S.Pd H Tin Suningsih, S.Pd. I Kiki
Fatmala, S.Pd J Agus
Triyono, S.Pd K Siti
Murtopingah, S.Pd L Dewi
Rohmah, S.Pd M Nurul
Khikmah, S.Pd, M.Pd.I N Maskur, S.I.P O Ma’mun
Rohman, SH, MH P Eva
Septiana, S.Pd Q Sri
Wahyuni, S.Pd R Mohamad
Nasirudin, S.Kom. S Irma
Silviana Damayanti, S.Pd
NO |
WAKTU |
HARI KELAS KODE GURU KODE MAPEL |
|
JUM’AT |
|||
Kelas
7A |
Kelas
7B |
||
0 |
07.00-07.30 |
TADARUS & ASMA
UL HUSNA |
|
1 |
07.30-08.10 |
M13 |
B17 |
2 |
08.10-08.50 |
M13 |
B17 |
3 |
08.50-09.30 |
B1 |
E4 |
4 |
09.30-10.10 |
B1 |
E4 |
|
10.10-10.20 |
ISTIRAHAT |
|
5 |
10.20-11.00 |
E4 |
M13 |
6 |
11.00-11.40 |
E4 |
M13 |
|
11.40-13.00 |
SHOLAT JUM’AT,
MAKAN SIANG |
|
7 |
13.00-13.40 |
Menjahit, Teknik
Kendaraan Ringan, Teknik Komputer dan Internet, Agrobisnis dan Agrowisata |
|
8 |
13.40-14.20 |
||
9 |
14.20-15.00 |
NO |
WAKTU |
HARI KELAS KODE GURU KODE MAPEL |
|
SABTU |
|||
Kelas
7A |
Kelas
7B |
||
0 |
07.00-07.30 |
TADARUS & ASMA
UL HUSNA |
|
1 |
07.30-08.10 |
E4 |
A11 |
2 |
08.10-08.50 |
E4 |
A11 |
3 |
08.50-09.30 |
F5 |
E4 |
4 |
09.30-10.10 |
F5 |
E4 |
|
10.10-10.20 |
ISTIRAHAT |
|
5 |
10.20-11.00 |
Menjahit, Teknik
Kendaraan Ringan, Teknik Komputer dan Internet, Agrobisnis dan Agrowisata |
|
6 |
11.00-11.40 |
||
7 |
11.40-12.20 |
||
|
12.20-13.00 |
ISTIRAHAT, SHOLAT
BERJAMAAH, MAKAN SIANG |
KODE MATA
PELAJARAN
NO |
MATA PELAJARAN |
1 |
PAI |
2 |
PKn |
3 |
Bahasa Indonesia |
4 |
Bahasa Inggris |
5 |
Matematika |
6 |
IPA |
7 |
IPS |
8 |
Seni Budaya |
9 |
Penjaskes |
10 |
Prakarya |
11 |
Bahasa Jawa |
12 |
Bimbingan dan Konseling |
13 |
Akhlakul Banin |
14 |
Ta’lim Mutangalim |
15 |
Fathul Majid |
16 |
Materi Ke-NU-an |
17 |
Kitab Kuning |
18 |
Sejarah Islam |
R.
Skema
Pembiayaan
Sumber
pendanaan pembangunan,
pengembangan, dan operasional SMP
Teknokrat Kawunganten akan diperoleh dari berbagai sumber yang tidak mengikat. Sumber
pendanaan
tersebut
diharapkan berasal dari:
ü Dana masyarakat,
yaitu berupa
uang
muka, SPP
dan dana-dana operasional pendidikan
lainnya;
ü Dana hibah kompetitif
untuk
pengembangan pendidikan dari pemerintah dan lembaga lain di
dalam dan di luar negeri;
ü Dana hibah dari masyarakat/organisasi,
baik
dari dalam maupun
dari luar negeri
ü Dana infaq (dan zakat porsi fisabilillah) dari masyarakat;
ü Dana yang diperoleh dari hasil kerjasama eksternal
antara Yayasan Ady Yaksa Nugraha
dengan mitra di dalam dan di luar
negeri;
ü dan
sumber dana
lain-lain.
Adapun
Rencana Pembiayaan SMP Teknokrat Kawunganten adalah sebagai berikut :
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN
2020/2021, 2021/2022, 2022/2023.
Nama
Sekolah : SMP Teknokrat
Kawunganten.
Desa/Kec. : Kawungante Lor /
Kawunganten.
Kab/Kota : Cilacap.
Provinsi : Jawa Tengah.
PENERIMAAN :
A. Tahun Pelajaran 2020/2021
1. Pendaftaran
Siswa Baru :
Rp. 16.000.000
2. SPP Kelas
VII :
Rp. 153.600.000
3. Biaya
Praktek Peserta Didik :
Rp. 76.800.000
4. Biaya
Makan Siang Peserta Didik :
Rp. 209.800.000
5. Dana
Pengembangan Sekolah :
Rp. 32.000.000
6. Penyelenggaraan
2 UTS :
Rp. 6.400.000
7. Penyelenggaraan
2 UAS :
Rp. 6.400.000
8. Dana
BOS Pemerintah :
Rp. 64.000.000
9. Donatur
Tidak Mengikat :
Rp. 25.000.000
JUMLAH : Rp. 590.000.000
B. Tahun Pelajaran 2021/2022
1. Pendaftaran
Siswa Baru :
Rp. 16.000.000
2. SPP Kelas
VII :
Rp. 153.600.000
3. SPP
Kelas VIII :
Rp. 153.600.000.
4. Biaya
Praktek Peserta Didik :
Rp. 153.600.000
5. Biaya
Makan Siang Peserta Didik :
Rp. 419.600.000
6. Dana
Pengembangan Sekolah :
Rp. 32.000.000
7. Penyelenggaraan
2 UTS :
Rp. 12.800.000
8. Penyelenggaraan
2 UAS :
Rp. 12.800.000
9. Dana
BOS Pemerintah :
Rp. 128.000.000
10. Donatur
Tidak Mengikat :
Rp. 30.000.000
JUMLAH : Rp. 958.400.000
C. Tahun Pelajaran 2022/2023
1. Pendaftaran
Siswa Baru :
Rp. 16.000.000
2. SPP Kelas
VII :
Rp. 153.600.000
3. SPP
Kelas VIII :
Rp. 153.600.000
4. SPP
Kelas IX :
Rp. 153.600.000
4. Biaya
Praktek Peserta Didik :
Rp. 230.400.000
5. Biaya
Makan Siang Peserta Didik :
Rp. 629.400.000
6. Dana
Pengembangan Sekolah :
Rp. 32.000.000
7. Penyelenggaraan
2 UTS :
Rp. 19.200.000
8. Penyelenggaraan
2 UAS :
Rp. 19.200.000
9. Dana
BOS Pemerintah :
Rp. 192.000.000
10. Donatur
Tidak Mengikat :
Rp. 35.000.000
JUMLAH : Rp. 1.442.000.000
Penerimaan selama tiga tahun pelajaran adalah :
Penerimaan Tahun Pelajaran 2020/2021 : Rp. 590.000.000
Penerimaan Tahun Pelajaran 2021/2022 : Rp. 958.400.000.
Penerimaan Tahun Pelajaran 2022/2023 : Rp. 1.442.000.000
JUMLAH : Rp. 2.990.400.000
RINCIAN RENCANA ANGGARAN BELANJA PER BULAN :
1. Honorarium Guru Tidak Tetap
1. 56 jam
pel x 2 kelas x @Rp. 35.000 :
Rp. 3.920.000
2. Tunjangan
Kepala Sekolah :
Rp. 1.000.000
3. Tunjangan
Waka 4 x @ Rp. 200.000 :
Rp. 800.000
4. Tunjangan
Ka. Perpustakaan :
Rp. 150.000
5. Tunjangan
Ka. Laboratorium :
Rp. 150.000
6. Tunjangan
Bendahara Sekolah :
Rp. 250.000
7. Tunjangan
Wali Kelas 2 x @ Rp 100.000 :
Rp. 200.000
8. Tunjangan
BP/BK :
Rp. 250.000
9. Tunjangan
Pembina Pramuka :
Rp. 100.000
10. Tunjangan
Pembina Drum Band :
Rp. 100.000
JUMLAH : Rp. 6.920.000
2. Gaji Guru Tetap dan Karyawan Tetap (PP No. 51 1992)
NO |
NAMA |
JABATAN |
GAJI POKOK |
TUNJ |
JUMLAH |
1. |
Priyono, SH |
Kepala
Sekolah |
150.200 |
1.000.000 |
1.150.200 |
2. |
Mahin Anas Romadona, S.Pd.I |
Waka |
150.200 |
200.000 |
350.200 |
3. |
Fortik Fentri Fidiyawati |
|
150.200 |
|
|
4. |
Lavita Purnama Dewi |
|
150.200 |
|
|
5. |
Nawangi Dahlia, S.Pd. |
Waka |
150.200 |
200.000 |
350.200 |
6 |
Nur’aini Fitri Febrianti,
S.Pd. |
|
150.200 |
|
|
7 |
Juminah, S.Pd |
Waka |
150.200 |
200.000 |
350.200 |
9 |
Tin Suningsih, S.Pd. |
Pemb.
Pramuka |
150.200 |
100.000 |
250.200 |
9 |
Kiki Fatmala, S.Pd |
Ka
TU |
150.200 |
100.000 |
250.200 |
10 |
Agus Triyono,
S.Pd |
|
150.200 |
|
|
11 |
Siti Murtopingah, S.Pd |
|
150.200 |
|
|
12 |
Dewi Rohmah,
S.Pd |
BP/BK |
150.200 |
250.000 |
400.200 |
13 |
Nurul Khikmah,
S.Pd, M.Pd.I |
Ka.
Lab |
150.200 |
150.000 |
300.200 |
14 |
Maskur, S.I.P |
|
150.200 |
|
|
15 |
Ma’mun
Rohman, SH, MH |
|
150.200 |
|
|
16 |
Eva Septiana, S.Pd |
|
150.200 |
|
|
17 |
Sri Wahyuni, S.Pd |
|
150.200 |
|
|
18 |
Mohamad Nasirudin, S.Kom. |
Waka |
150.200 |
200.000 |
350.200 |
19 |
Irma Silviana Damayanti,
S.Pd |
|
150.200 |
|
|
|
J U M L A H |
5.853.800 |
3. Biaya Rutin Kebutuhan Kantor
1. ATK :
Rp. 1.200.000
2. Telepon
dan Rek Listrik :
Rp. 2.400.000
3. Pengandaan
Buku Referensi Mapel :
Rp. 1.800.000
4. Pengadaan
Buku Perpustakaan :
Rp. 10.000.000
5. Minum
Guru :
Rp. 3.600.000
6. Pengadaan
Bahan Praktek Siswa :
Rp. 5.000.000
7. Lain –
lain :
Rp. 500.000
8. Cadangan
tak terduga :
Rp. 500.000
JUMLAH : Rp. 25.000.000
4. Keperluan Transportasi
1. Rapat
– rapat lokal dan daerah :
Rp. 3.600.000
2. Biaya
gotong - royong :
Rp. 3.600.000
3. Rapat
K3S dan iurannya :
Rp. 3.600.000
4. Supervisi
Pengawas :
Rp. 1.200.000
5. Promosi
Sekolah :
Rp. 2.000.000
6. Lain –
lain :
Rp. 3.000.000
7. Cadangan
tak terduga :
Rp. 1.000.000
JUMLAH : Rp. 18.000.000
PENGELUARAN :
A. Tahun Pelajaran 2020/2021
1. Operasional
Pendaftaran Siswa Baru :
Rp. 1.000.000
2. MOS :
Rp. 3.500.000
3. Biaya
Praktek Peserta Didik :
Rp. 38.400.000
4. Biaya
Makan Siang Peserta Didik :
Rp. 442.800.000
5. Administrasi
Kantor :
Rp. 1.200.000
6. Penyelenggaraan
2 UTS :
Rp. 4.000.000
7. Penyelenggaraan
2 UAS :
Rp. 4.000.000
8. Honor
Guru dan Karyawan :
Rp. 9.773.800
9. Keperluan
Transportasi :
Rp. 18.000.000
10. Biaya
pengembangan 8 Standar Pendidikan :
Rp. 16.000.000
11. Biaya
Promosi Sekolah :
Rp. 2.000.000
12. Seragam
OSIS Siswa :
Rp. 9.600.000
13. Seragam
Pramuka Siswa :
Rp. 9.600.000
14. Seragam
Identitas Sekolah :
Rp.9.600.000
15. Seragam
Praktek Siswa :
Rp. 9.600.000
16. Seragam
Olah Raga Siswa :
Rp. 6.400.000
17. Cadangan :
Rp. 4.526.200
JUMLAH : Rp. 590.000.000
B. Tahun Pelajaran 2021/2022
1. Operasional
Pendaftaran Siswa Baru :
Rp. 1.000.000
2. MOS :
Rp. 3.500.000
3. Biaya
Praktek Peserta Didik :
Rp. 76.800.000
4. Biaya
Makan Siang Peserta Didik :
Rp. 885.600.000
5. Administrasi
Kantor :
Rp. 2.400.000
6. Penyelenggaraan
2 UTS :
Rp. 8.000.000
7. Penyelenggaraan
2 UAS :
Rp. 8.000.000
8. Honor
Guru dan Karyawan :
Rp. 19.773.600
9. Keperluan
Transportasi :
Rp. 36.000.000
10. Biaya
pengembangan 8 Standar Pendidikan :
Rp. 32.000.000
11. Biaya
Promosi Sekolah :
Rp. 4.000.000
12. Seragam
OSIS Siswa :
Rp. 9.600.000
13. Seragam
Pramuka Siswa :
Rp. 9.600.000
14. Seragam
Identitas Sekolah :
Rp. 9.600.000
15. Seragam
Praktek Siswa :
Rp. 9.600.000
16. Seragam
Olah Raga Siswa :
Rp. 6.400.000
17. Cadangan :
Rp. 6.789.300
JUMLAH : Rp. 958.400.000
C. Tahun Pelajaran 2022/2023
1. Operasional
Pendaftaran Siswa Baru :
Rp. 1.000.000
2. MOS :
Rp. 3.500.000
3. Biaya
Praktek Peserta Didik :
Rp. 115.200.000
4. Biaya Makan
Siang Peserta Didik :
Rp. 1.328.400.000
5. Administrasi
Kantor :
Rp. 3.600.000
6. Penyelenggaraan
2 UTS :
Rp. 12.000.000
7. Penyelenggaraan
2 UAS :
Rp. 12.000.000
8. Honor
Guru dan Karyawan :
Rp. 29.321.400
9. Keperluan
Transportasi :
Rp. 54.000.000
10. Biaya
pengembangan 8 Standar Pendidikan :
Rp. 48.000.000
11. Biaya
Promosi Sekolah :
Rp. 6.000.000
12. Seragam
OSIS Siswa :
Rp. 9.600.000
13. Seragam
Pramuka Siswa :
Rp. 9.600.000
14. Seragam
Identitas Sekolah :
Rp.9.600.000
15. Seragam
Praktek Siswa :
Rp. 9.600.000
16. Seragam
Olah Raga Siswa :
Rp. 6.400.000
17. Cadangan :
Rp. 13.578.600
JUMLAH : Rp. .
1.442.000.000
Pengeluaran selama tiga tahun pelajaran adalah :
Pengeluaran Tahun Pelajaran 2020/2021 : Rp. 590.000.000
Pengeluaran Tahun Pelajaran 2021/2022 : Rp. 958.400.000
Pengeluaran Tahun Pelajaran 2022/2023 : Rp. 1.442.000.000
JUMLAH : Rp. 2.990.400.000
BAB III : RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH
Rencana
kegiatan sekolah dalam rangka mencapai tujuan 1 tahun ke depan, SMP Teknokrat
Kawunganten menetapkan skala prioritas yang mengacu pada delapan standar Nasional Pendidikan sebagai
berikut :
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
Untuk Tahun Pelajaran
2020/2021 adalah sebagai berikut :
1. Standar
SKL
Meningkatkan rata-rata pencapaian KKM semua mapel sesuai
ketentuan yang ditetapkan guru dengan cara, Melaksanakan pembelajaran berkualitas.
Menurunkan angka drop-out siswa dari 2% menjadi 0%
dengan cara Menganalisis siswa
yang bermasalah melalui.
2. Standar
Isi
Mengembangkan muatan kurikulum dari 6 muatan menjadi
7 muatan
melalui kegiatan Menyusun
perpaduan Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Pesantren dan Kurikulum Lembaga
Ketrampilan yang memuat pendidikan kecakapan hidup (PKH).
Menyusun bahan ajar dari 25% menjadi 50% dengan mengadakan kegiatan : Workshop
penyusunan bahan ajar.
3. Standar
Proses
Menggunakan model pembelajaran dan strategi kontekstual
dengan penerapan kegiatan melaksakan
pembelajaran kontekstual.
Meningkatan supervisi dan monitoring pembelajaran.
Guru dapat melaksanakan penelitian tindakan kelas
(PTK) sebanyak 1 orang.
4. Standar
Pendidik dan tenaga kependidikan
Meningkatkan kompetensi pendidik pada aspek
profesionalisme dengan melaksanakan kegiatan seminar
tentang peningkatan profesionalisme guru.
Meningkatkan
kompetensi tenaga kependidikan (TU dan lainnya) pada penguasan MS-Office dari
25% menjadi 50% melalui kegiatan Kursus peningkatan kompetensi Ms-Office bagi
TU.
5. Standar
Sarana dan Prasarana
Melengkapi
kebutuhan gedung yang masih kurang dengan menetapkan skala prioritas kebutuhan
mendesak.
Melengkapi
kebutuhan media pembelajaran yang mendesak untuk segera dipenuhi berdasarkan
SNP.
Melengkapi
bahan penunjang pembelajaran.
Mengadakan
pendukung praktek ketrampilan yang disiapkan ole sekolah.
Membangun
asrama siswa yang lebih baik.
Membangun
Gudang Penyimpanan alat sebanyak 1 buah
6. Standar
Pengelolaan
Menyusun RKS dan RKAS sesuai pedoman untuk tahun 2021 – 2026
Tahun Anggaran 2020/2021 melalui kegiatan sebagai berikut :
a.
Rapat dewan guru dan TU
b.
Membentuk panitia
c.
Menyusun jadwal
d.
Melaksanakan kegiatan penyusunan RKS dan RKAS
e.
Mendokumentasikan
f.
Evaluasi
g.
Pelaporan
Mengembangkan pendayagunaan SDM sesuai tugas pokok
dan fungsinya.
7. Standar
Pembiayaan
Menjembatani jalinan kerja sama dengan penyandang
dana dan alternatif pengumpulan dana lainnya untuk kepentingan operasional
pendidikan di sekolah.
8. Standar
Penilaian
Melaksanakan workshop penyusunan butir soal standar.
Meningkatkan
frekuensi ulangan harian oleh guru sesuai jumlah KD nya
Meningkatkan frekuensi kegiatan pembiasaan seusai
porsi waktu yang ada.
Meningkatka
frekuansi pelatihan ketrampilan siswa.
9. Budaya
Lingkungan sekolah
Mengadakan lomba kebersihan kelas
Menanam tanaman hias oleh siswa
Memperindah sekolah dengan hasil-hasil karya siswa
yang relevan.
TAHUN
PELAJARAN 2021/2022
Untuk Tahun Pelajaran
2021/2022 adalah sebagai
berikut :
1. Standar
SKL
Meningkatkan rata-rata pencapaian KKM semua mapel sesuai
ketentuan yang ditetapkan.
Menurunkan angka drop-out siswa dari 1% menjadi 0% dengan cara Menganalisis siswa yang bermasalah
2. Standar
Isi
Mengembangkan muatan kurikulum dari 6 muatan menjadi
7 muatan
melalui kegiatan Menyusun
perpaduan Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Pesantren dan Kurikulum Lembaga
Ketrampilan yang memuat pendidikan kecakapan hidup (PKH).
Menyusun bahan ajar dari 30% menjadi 60% dengan mengadakan kegiatan : Workshop
penyusunan bahan ajar.
3. Standar
Proses
Menggunakan model pembelajaran dan strategi kontekstual
dengan penerapan kegiatan.
Meningkatan supervisi dan monitoring pembelajaran.
Guru dapat melaksanakan penelitian tindakan kelas
(PTK) sebanyak 2 orang.
4. Standar
Pendidik dan tenaga kependidikan
Meningkatkan kompetensi pendidik pada aspek
profesionalisme dengan melaksanakan kegiatan seminar
dan workshop tentang peningkatan profesionalisme guru.
Meningkatkan
kompetensi tenaga kependidikan (TU dan lainnya) pada penguasan MS-Office dari
30% menjadi 75% melalui kegiatan Kursus peningkatan kompetensi Ms-Office bagi
TU.
5. Standar
Sarana dan Prasarana
Melengkapi
kebutuhan gedung yang masih kurang dengan menetapkan skala prioritas kebutuhan
mendesak.
Melengkapi
kebutuhan media pembelajaran yang mendesak untuk segera dipenuhi berdasarkan
SNP.
Melengkapi
bahan penunjang pembelajaran.
Mengadakan
pendukung praktek ketrampilan yang disiapkan ole sekolah.
Membangun
asrama siswa yang lebih baik.
Membangun
Perpustakaan yang sesuai standar alat sebanyak 1 buah
6. Standar
Pengelolaan
Menyusun RKS dan RKAS sesuai pedoman untuk tahun 2021 – 2026
Tahun Anggaran 2021/2022 melalui kegiatan sebagai berikut :
h.
Rapat dewan guru dan TU
i.
Membentuk panitia
j.
Menyusun jadwal
k.
Melaksanakan kegiatan penyusunan RKS dan RKAS
l.
Mendokumentasikan
m.
Evaluasi
n.
Pelaporan
Mengembangkan pendayagunaan SDM sesuai tugas pokok
dan fungsinya.
7. Standar
Pembiayaan
Menjembatani jalinan kerja sama dengan penyandang
dana dan alternatif pengumpulan dana lainnya untuk kepentingan operasional
pendidikan di sekolah.
8. Standar
Penilaian
Melaksanakan workshop penyusunan butir soal standar,
kisi-kisi penulisan soal, dan teknik penilaian yang sesuai standar.
Meningkatkan
frekuensi ulangan harian oleh guru sesuai jumlah KD nya
Meningkatkan frekuensi kegiatan pembiasaan seusai
porsi waktu yang ada.
Meningkatka
frekuansi pelatihan ketrampilan siswa.
9. Budaya
Lingkungan sekolah
Mengadakan lomba kebersihan kelas
Menanam tanaman hias oleh siswa
Memperindah sekolah dengan hasil-hasil karya siswa
yang relevan.
TAHUN
PELAJARAN 2022/2023
Untuk Tahun Pelajaran
2022/2023 adalah sebagai berikut :
1. Standar
SKL
Meningkatkan rata-rata pencapaian KKM semua mapel sesuai
ketentuan yang ditetapkan guru dengan cara, Melaksanakan pembelajaran berkualitas
yang meliputi Rincian
Kegiatan sebagai berikut :
a.
Persiapan pembelajaran
b.
Pelaksanaan proses pembelajaran
c.
Evaluasi pembelajaran
d.
Remedial pembelajaran dan tes
e.
Supervisi dan monitoring pembelajaran
2. Standar
Isi
Mengembangkan muatan kurikulum dari 6 muatan menjadi
7 muatan
melalui kegiatan Menyusun
perpaduan Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Pesantren dan Kurikulum Lembaga
Ketrampilan yang memuat pendidikan kecakapan hidup (PKH). Pencapaian target ini
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Rapat dewan guru
b. Menyusun jadwal
c.
Melaksanakan penyusunan KTSP
d. Melaksanakan Evaluasi
Menyusun bahan ajar dari 40% menjadi 80% dengan mengadakan kegiatan : Workshop
penyusunan bahan ajar. Antara lain dilakukan dengan langkah – langkah sebagai
berikut :
a. Melaksanakan TNA
b. Membentuk panitia pelaksana
c.
Menyusun jadwal
d. Melaksanakan workshop
e. Pelaporan
f.
Melaksanakan Evaluasi
3. Standar
Proses
Menggunakan model pembelajaran dan strategi kontekstual
dengan penerapan kegiatan Melaksakan
pembelajaran kontekstual dimana dapat dilaukan dengan cara :
a.
Persiapan pembelajaran
b.
Pelaksanaan proses pembelajaran
c.
Evaluasi pembelajaran
d.
Supervisi dan monitoring pembelajaran
Meningkatan supervisi dan monitoring pembelajaran
yaitu meliputi Kegiatan :
a. Persiapan
b. Menyusun jadwal
c.
Melaksanakan supervisi dan monitoring
d. Evaluasi
e. Pelaporan
Guru dapat melaksanakan penelitian tindakan kelas
(PTK) sebanyak 2 orang yang dilakukan secara sistematis sebagai berikut :
a. Persiapan
b. Penetapan guru yang akan
melaksanakan PTK
c.
Menyusun jadwal
d. Melaksanakan supervisi dan
monitoring
e. Evaluasi
f.
Pelaporan
4. Standar
Pendidik dan tenaga kependidikan
Meningkatkan kompetensi pendidik pada aspek
profesionalisme dengan melaksanakan kegiatan Seminar
tentang peningkatan profesionalisme guru meliputi :
a. Rapat dewan guru
b. Membentuk panitia
c.
Menyusun jadwal
d. Menentukan narasumber
e. Melaksanakan kegiatan seminar
f.
Evaluasi
g. Pelaporan
Meningkatkan
kompetensi tenaga kependidikan (TU dan lainnya) pada penguasan MS-Office dari 40%
menjadi 80% melalui kegiatan Kursus peningkatan kompetensi Ms-Office bagi TU
meliputi :
a. Rapat dewan guru dan TU
b. Membentuk panitia
c.
Menyusun jadwal
d. Menentukan narasumber
e. Melaksanakan kegiatan kursus
f.
Evaluasi
g. Pelaporan
5. Standar
Sarana dan Prasarana
Melengkapi
kebutuhan gedung yang masih kurang dengan menetapkan skala prioritas kebutuhan
mendesak.
Melengkapi
kebutuhan media pembelajaran yang mendesak untuk segera dipenuhi berdasarkan
SNP.
Melengkapi
bahan penunjang pembelajaran.
Mengadakan
pendukung praktek ketrampilan yang disiapkan ole sekolah.
Membangun
asrama siswa yang lebih baik.
Membangun
Laboratorium IPA yang sesuai standar sebanyak 1 buah
6. Standar
Pengelolaan
Menyusun RKS dan RKAS sesuai pedoman untuk tahun 2021 – 2026
Tahun Anggaran 2022/2023 melalui kegiatan
sebagai berikut :
o.
Rapat dewan guru dan TU
p.
Membentuk panitia
q.
Menyusun jadwal
r.
Melaksanakan kegiatan penyusunan RKS dan RKAS
s.
Mendokumentasikan
t.
Evaluasi
u.
Pelaporan
Mengembangkan pendayagunaan SDM sesuai tugas pokok
dan fungsinya, melaui kegiatan sebagai berikut :
a.
Rapat
dewan guru
b.
Pembagian
tugas
c.
Reorientasi
tugas
d.
Evaluasi
7. Standar
Pembiayaan
Menjembatani jalinan kerja sama dengan penyandang
dana dan alternatif pengumpulan dana lainnya untuk kepentingan operasional
pendidikan di sekolah dengan cara melalui kegiatan :
a.
Rapat
dewan guru
b.
Menyusun
program
c.
Koordinasi
dengan penyandang dana
d.
Menyosialisasikan
program
8. Standar
Penilaian
Melaksanakan workshop penyusunan butir soal standar,
kisi-kisi penulisan soal, dan teknik penilaian yang sesuai standar yang
meliputi rincian kegiatan sebagai berikut :
a.
Melaksanakan TNA
b.
Membentuk panitia pelaksana
c.
Menyusun jadwal
d.
Melaksanakan workshop
e.
Pelaporan
f.
Melaksanakan Evaluasi
Meningkatkan
frekuensi ulangan harian oleh guru sesuai jumlah KD nya
Meningkatkan frekuensi kegiatan pembiasaan seusai
porsi waktu yang ada.
Meningkatka
frekuansi pelatihan ketrampilan siswa.
9. Budaya
Lingkungan sekolah
Mengadakan lomba kebersihan kelas
Menanam tanaman hias oleh siswa
Memperindah sekolah dengan hasil-hasil karya siswa
yang relevan.
BAB IV : PENUTUP
Besar sekali harapan
kami agar apa yang telah kami sampaikan pada halaman muka proposal ini dapat
dimengerti, dipahami, untuk selanjutnya dimaklumi oleh para pemegang kewenangan
dan kekuasaan sehingga pada akhirnya proses Pendirian SMP Teknokrat Kawunganten
dapat terwujud atau terrealisasikan sesuai dengan keinginan kami.
Ini adalah awal suatu
perjuangan dan sumbang-sih dari Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) kepada
masyarakat, agama, bangsa dan negara dalam upaya ikut terlibat dalam penciptaan
sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri, dan mampu memenuhi tujuan hidup
didunia dan akherat.
Untuk itulah kiranya
sangat tepat sekali apabila upaya kami dalam mendirikan lembaga pendidikan SMP
Teknokrat Kawunganten diberikan peluang dan kesempatan lebih oleh para pihak
yang berkepentingan dan ata yang terlibat.
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA NUGRAHA KAWUNGANTEN
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
TENTANG :
PENGANGKATAN DEWAN PENDIRI
SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KAB. CILACAP
TAHUN 2019
Menimbang : 1. Bahwa
guna mencapai tujuan pendidikan dan demi kelancaran proses kegiatan belajar
mengajar di SMP Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap, perlu didukung
oleh adanya sistem organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
2. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu
untuk mengeluarkan dan menetapkan Surat Keputusan Yayasan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 018/C/Kep/I.83 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Sekolah Swasta.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Yayasan Ady Yaksa Nugraha (AKSANU) Kawunganten.
Memperhatikan : Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Yayasan Ady Yaksa Nugraha
Kawunganten, pada tanggal 14 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
Pertama : Membentuk dan menetapkan Dewan Pendiri SMP
Teknokrat Kawunganten Kabupaten Cilacap dengan
susunan dan nama-nama seperti tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan
ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh
tanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kawunganten
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
Ketua Yayasan
UMI NUR ROHMAH
LAMPIRAN : SURAT
KEPUTUSAN
YAYASAN ADY YAKSA
NUGRAHA KAWUNGANTEN
Tanggal : 14 Desember 2019
Nomor : 05.001/Kwg/IX/2019
Perihal :
PENGANGKATAN DEWAN PENDIRI
SMP TEKNOKRAT KAWUNGANTEN KAB. CILACAP
Nama : H. MUCHSON SARIJAN
Tempat tanggal lahir : Cilacap,
12 Mei 1937.
Pekerjaan : Swasta
Alamat : RT 03 RW 06 Dusun Tegalsari Desa Kawunganten
Lor Kecamatan Kawunganten Kab. Cilacap.
Jabatan : PEMBINA/PELINDUNG
Nama : MASKUR, S.I.P.
Tempat tanggal lahir : Cilacap,
6 Juli 1969.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : RT 02 RW 06 Desa Kawunganten Lor Kec.
Kawunganten Kab. Cilacap.
Jabatan : K E T U
A
Nama : PRIYONO, S.H.
Tempat tanggal lahir : Cilacap,
10 Juni 1970
Pekerjaan : Guru
Alamat : RT 02 RW 06 Desa Serang Kec. Cipari Kab.
Cilacap.
Jabatan : SEKRETARIS
Nama : UMI NUR ROHMAH
Tempat tanggal lahir : Cilacap,
5 Maret 1981
Pekerjaan : Wirasawasta
Alamat : RT 02 RW 06 Desa Kawunganten Lor Kec.
Kawunganten Kab. Cilacap.
Jabatan : BENDAHARA
Ketua Yayasan
UMI NUR ROHMAH
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
Nomor : 12/AKSANU/XII/2019
Lamp : -
Perihal : Permohonan Rekomendasi Ijin
Operasional SMP Teknokrat
Kepada
Yth. Bapak Kepala Desa Kawunganten Lor
Kec. Kawunganten Kab. Cilacap
di
Kawunganten
Assalaamu’alaikum
wr wb,
Dalam
rangka mendukung program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
khususnya bidang sumber daya manusia yang seimbang antara kecerdasan dan
ketrampilan, dan seimbang antara kehidupan duniawi dan ukhrowi, kami Yayasan
Ady Yaksa Nugraha bermaksud akan mendirikan SMP Teknokrat Kawunganten yang
berdomisili di Desa Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten, dimana dalam
kurikulumnya memadukan antara kurikulum sekolah formal, kurikulum pondok
pesantren dan kurikulum lembaga ketrampilan.
Untuk
itu kami mohon agar Bapak berkenan memberikan Surat Rekomendasi tentang
pendirian Sekolah Menengah Pertama
Teknokrat (SMP Teknokrat ) Kawunganten, di bawah naungan Yayasan
Ady Yaksa Nugraha (AKSANU).
Demikian surat permohonan
rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian, kebijaksanaan, dan perhatiannya
kami haturkan terima kasih.
Assalaamu’alaikum wr wb,
Kawunganten, 14 Desember 2019
Ketua
Yayasan
UMI
NUR ROHMAH
( A K S A N U )
Jl. Raya Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten
Kabupaten
Cilacap Kode Pos 53253 Telp. (0282) 5501188
Nomor : 13/AKSANU/XII/2019
Lamp : 1 bendel
Perihal : Permohonan Rekomendasi Ijin
Operasional SMP Teknokrat
Kepada
Yth. Bapak Camat Kec. Kawunganten
di
Kawunganten
Assalaamu’alaikum wr wb,
Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya bidang sumber daya manusia yang
seimbang antara kecerdasan dan ketrampilan, dan seimbang antara kehidupan
duniawi dan ukhrowi, kami Yayasan Ady Yaksa Nugraha bermaksud akan mendirikan
SMP Teknokrat Kawunganten yang berdomisili di Desa Kawunganten Lor Kecamatan Kawunganten,
dimana dalam kurikulumnya memadukan antara kurikulum sekolah formal, kurikulum
pondok pesantren dan kurikulum lembaga ketrampilan.
Untuk
itu kami mohon agar Bapak berkenan memberikan Surat Rekomendasi tentang
pendirian Sekolah Menengah Pertama
Teknokrat (SMP Teknokrat ) Kawunganten, di bawah naungan Yayasan
Ady Yaksa Nugraha (AKSANU).
Demikian surat permohonan
rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian, kebijaksanaan, dan perhatiannya
kami haturkan terima kasih.
Assalaamu’alaikum wr wb,
Kawunganten, 14 Desember 2019
Ketua
Yayasan
UMI
NUR ROHMAH