Jumat, 07 Juni 2013
PROGRAM KURIKULUM 2012/2013
PROGRAM KEGIATAN
TAHUNAN
BIDANG KURIKULUM
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN ISLAM ( YAPPI )
SMP AL ISLAM CIPARI
Jl.Utara Pintu KA No.31
Cipari KP 53262 Telp ( 0280)6226145
email : smpalislamcipari@ymail.com
KABUPATEN
CILACAP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Peningkatan mutu pendidikan sebagai bagian integral dari
proses pengembangan Sumber Daya Manusia, harus dilakukan secara terarah,
terencana, dan intensif sehingga mampu menyiapkan siswa memasuki era
globalisasi, era yang sarat
dengan ketidakpastian dimana perubahan kehidupan manusia hanya dapat dipecahkan melalui
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk merealisasikanlnya SMP Al Islam Cipari sebagai unit
pelaksana Pendidikan terdepan haruslah dinamis dan kreatif, peningkatan mutu
pendidikan diyakini akan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif jika
kurikulum sebagai garis depan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar diberi
tanggungjawab penuh untuk pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
pembelajaran yang secara terprogram mengefektifkan peningkatan mutu yang
berbasis sekolah.
Tugas dan fungsi utama kurikulum adalah membantu Kepala
Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Proses Belajar
Mengajar, mengingat kurikulum sebagai basis sekolah maka kurikulum menjalankan
tugas dan fumgsinya sebagai berikut :
1. Menyusun
kurikulum sekolah
2. Menyusun rencana dan melaksanakan proses
pembelajaran.
3. Menyusun
rencana dan melaksanakan penilaian
B. Landasan Hukum
Secara umum Program Kegiatan Tahunan Kurikulum SMP Al
Islam Cipari berdasar pada :
1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dalam Pasal 50 Ayat (2) menvatakan bahwa : Pemerintah menentukan
kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
2. Undang-Undang
Repuhlik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 mengatur
perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Talmn 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa:
Pernerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya
satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah
pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf
internasional.
5. Peraturan Pemeritah Nomor 47 tahun 2008 tentang
Wajib Belajar.
6. Peraturan Pemeritah Nomor 48 tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22
tahun 2006 tentang Standar isi.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23
tahun 2006 tentang Standar Kompetensi hulusan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24
tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar lsi dan Standar Kompetensi Lulusan.
10. Peraturan Menteri Pendidilan Nasional
nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi akademik dan Kompetensi Guru.
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam
jabatan.
13. Peraturan Menteri Pendidikun Nasional
nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 22 tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat
Kelayakan untnk Digunakan dalam Proses Pernbelajaran.
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untak Sekola
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/Ml), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA/MA).
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
18.Peraturan Bupati Cilacap
tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap.
C. Tujuan
Program Kegiatan Tahunan
Kurikulum SMP Al Islam Cipari disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Kaitannya dengan program unggulan SMP Al Islam Cipari, Program Kegiatan Tahunan
Kurikulum ini ditujukan dalam upaya mendorong terwujudnya profil warga sekolah
yang berbudi pekerti dan berakhlak mulia; meningkatkan prestasi akademik bidang
MIPA, Bahasa Inggris dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta mulok dan
pengembangan diri di bidang olah raga dan seni.
BAB II
VISI, MISI SEKOLAH, DAN
TUJUAN PENDIDIKAN
A. Visi Sekolah
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di sekolah. Sekolah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus
memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan seperti: (1) perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) globalisasi yang memungkinkan sangat
cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta
tempat; (3) era informasi; (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku
dan moral manusia dan (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua
terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon tantangan sekaligus peluang
itu. SMP Al Islam Cipari memiliki citra moral yang menggambarkan profil sekolah
serta diinginkan di masa depan yang diwujudkan dalam Visi dan Misi. Adapun Visi
SMP Al Islam Cipari adalah:
” UNGGUL DALAM PRESTASI DAN KELEMBAGAAN
BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA ”
Rumusan visi
tersebut, dapat dijelaskan dalam sejumlah indikator sebagai berikut:
1. Berkualitas
dalam Pelayanan, yaitu berkualitas dalam pembaharuan pendidikan yang meliputi:
a)
Pembaharuan dalam manajemen dan kelembagaan.
b)
Pembaharuan dalam pengembangan kurikulum.
c)
Pembaharuan dalam Proses Belajar Mengajar.
d)
Pembaharuan dalam pengembangan Standar Nasional Pendidikan.
e)
Pembaharuan dalam menata lingkungan dan pengembangan fasilitas
pendidikan.
2. Damai dalam Kebersamaan, yaitu selalu
kompak dalam kinerja, yang meliputi:
a)
Kompak dalam peningkatan kinerja profesional tenaga pendidik dan kependidikan.
b)
Kompak dalam peningkatan Standar Kompetensi Lulusan.
c)
Kompak dalam bidang lomba-lomba baik akademik maupun non akademik.
d)
Kompak dalam bidang keagamaan/imtaq.
e)
Kompak dalam kedisiplinan.
3. Sukses dalam Penyelenggaraan, yaitu
tuntas dalam kinerja, meliputi:
a)
Tuntas melaksanakan program Sekolah, program pembelajaran, program
eskul.
b)
Tuntas dalam memberikan pelayanan kepada pemerintah, orang tua dan
masyarakat.
B. Misi Sekolah
Untuk mewujudkan Visi SMP Al Islam Cipari, diperlukan
rumusan yang lebih rinci,
spesifik, valid dan logis yang dikemas sebagai Misi. Rumusan Misi SMP Al Islam
Cipari adalah sebagai berikut:
“BERPRESTASI
BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA (IMTAQ)”
Dengan indikator sebagai berikut :
1.
Mewujudkan siswa-siswi muslim yang berakhlak mulia terhadap Sang
Kholiknya, sesama manusia, dan makhluk lainnya.
2.
Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan yang efektif, inovatif dan
menyenangkan.
3.
Menumbuhkan semangat berprestasi.
4.
Mengembangkan potensi sekolah sesuai kondisi daerah.
5.
Menumbuhkan kegiatan yang bernuansa agamis, berbudaya, dan berbudi
luhur.
6.
Menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan yang berwawasan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
C. Tujuan Pendidikan
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila
danUndang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan patensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu; cakap, kreaaif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Tujuan Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama disusun
rnengacu kepada tujuan pendidikan nasional. Secura umurn tujuan pendidikan SMP
Al Islam Cipari adalah:
1. Meningkatkan
kecerdasan untuk hidup mandiri
dan rnengikutipendidikan lebih lanjut.
2. Meningkatkan
pengetahuan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Menirrgkatkan
kepribadian untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4. Meningkatkan
akhlak mulia untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
5. Meningkatkan
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
D. Tujuan Sekolah
Tujuan
sekolah secara umum juga merupakan bagian dari tujuan pendidikan nasional
yaitu: ”Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut melalui
penerapan learning
organization.”
Sedangkan
tujuan sekolah secara khusus merupakan jabaran dari visi dan misi sekolah,
seperti diuraikan di bawah ini:
Pada tahun
pelajaran 2009/2010–2013/2014 diharapkan: (sesuaikan dengan RPS)
1)
Terwujudnya manajemen sekolah yang demokratis, transapran, dan
akuntable.
2)
Terwujudnya Kurikulum SMP Al Islam Cipari yang benar-benar sesuai dengan
kebutuhan siswa, potensi sekolah, daerah, nasional serta kebutuhan
global.
3)
Terwujudnya standar nasional pendidikan di SMP Al Islam Cipari yang
sesuai dengan kebutuhan sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan.
4)
Meningkatnya kinerja profesional pendidik dan tenaga kependidikan
bertaraf nasional dan internasional.
5)
Meningkatnya kemampuan bidang Imtaq, Iptek serta kemampuan berbahasa
Inggris dan perolehan rata-rata nilai ujian nasional.
6)
Tumbuhnya kesadaran siswa untuk melestarikan dan mengembangkan budaya
daerah.
7)
Meningkatnya kerjasama fungsional dengan kalangan perguruan tinggi,
lembaga diklat, lembaga pendidikan dan kebudayaan asing, dalam upaya
meningkatkan daya dukung pengelolaan sekolah.
BAB III
RENCANA KEGIATAN
A. Standar Isi
1. Pembuatan/penyususnan
Kurikulum (Dukumen I dan Dokumen II
1.1. Workshop Penyusunan KTSP Selama 3 hari
2. Pemenuhan
perangkat pendukung
2.1. Pengadaan
buku pedoman penyusunan Dokunten 1 dan dokumen 2
3. Pemenuhan
bahan ajar, Perpustakaan dan Referensi
3.1. Pengadaan
buku siswa/student's Book kelas 7
dan 8
3.2. Pengadaan Buku Perpustakaan, Pembelian Buku TeksPelajaran, dan Buku Referensi
4. Sasaran mutu /target akhir:
Penyusunan kurikulum Dokumen I dan dokumen II dan bilingual untuk MIPA)
B. Standar Proses
1. Persiapan Pembelajaran
1.1. Pengembangan silabus dan RPP
1.2. Pembutan Bahan ajar, media pembelajaran, dan
resume pembelajaran
1.3. Bimbingan IHT dalam
Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar, dan Media Pembelajaran dari pengelola StandarProses.
2. Pelaksanaan Pembelajaran
2.1. Penggunaan dan Pengembangan Bahan Ajar, Media
Pembelajaran, Penerapan Bilingual,
CTL, IT, dan PenerapanPembelajaran Tuntas
2.2. Bimbingan Siswa dalam Bahasa Inggris, MIPA, ICT, dan PTU di luar jam pelaiaran\
2.3. Kegiutan Out Boun
2.3.1. Out Bound kelas VII
2.3.2. Out Bound
kelas VIII
2.3.3. Out Bound
kelas IX
3. Pengembangan Soal-Soal dan Penilaian
3.1. Pengayaan/Remidial di luar jam pelajaran
(RSN)
3.2. Pengayaan/Rernidial di luarjam pelajaran
(Reguler)
3.3. Pengawasan Proses
Pembelajaran
4. Sasaran
mutu /target akhir: Lulus Ujian sekolah dan UjianNasional
100%. Rata-rata nilai ujian nasional 6,5.
C. Standar Penilaian
1. Pengembangan
model-model penilaian
2. Pengembangan
dan penerapan PAS
3. Pengembangan soal-soal dan penerapan evaluasi/penilaian
3.1. RSN
3.1.1 Ulangan Tengah Semester
3.1.2 Ulangan Tengah Semester
3.1.3 UAS (Ulangan Akhir Semester)
3.1.4 UKK (Ulangan Kenaikan Kelas)
3.2. Reguler
3.2.1. Ulangan Tengah Semester
3.2.2. Ulangan Tengah Semester
3.2.3. UAS (Ulangan Akhir Semester)
3.2.4. UKK (Ulangan Kenaikan Kelas)
3.3.
Ujian Sekolah
3.3.1.
Ujian tulis
3.3.2 Ujian praktik
3.4. Ujian Nasional
4. Monitoring
dan supervisi Pengawas dalam semua kegiatan di sekolah.
5. Sasaran mutu /target akhir:
penetapan KKM (Kreterian ketuntasan minimal) scsuai dengan K KM yang
ditetapkan.
BAB IV
RENCANA ANGGARAN
A. Standar Isi
Surnber dana:
a. BOS Pusat
|
|
b. ROS Provinsi
|
|
c. Komite Sekolah
|
|
Penggunaan:
a. Pendokumentasian Doknmen I
dan II
|
|
b. Pemenuhan perangkat
pendukung
|
|
c. Pengadaan buku MIPA, TIK,
English untuk kelas 7,8 dan 9
|
|
Jumlah:
|
B. Standar Proses
Surnber dana:
a. BOS Pusat
|
|
b. ROS Provinsi
|
|
c. Komite Sekolah
|
Penggunaan:
a. Persiapan Pembelajaran
|
|
b. Pelaksanaan Pembelajaran
|
|
c. Penilaian dan Evaluasi
|
|
d. Monitoring
|
C. Standar Penilaian
Surnber dana:
a. BOS Pusat
|
|
b. ROS Provinsi
|
|
c. Komite Sekolah
|
Penggunaan:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D. Administrasi Kurikulum
Yang dimaksud administrasi
kurikulum adalah kegiatan dititikberatkan kepada kelancaran pembinaan situasi
belajar mengajar.
Dalam muatan kurikulum, pada garis besarnya
dirinci dalam tiga program pendidikan yang meliputi :
a)
Program pendidikan umum
b)
Program pendidikan akademis yang memberikan
dasar-dasar untuk melanjutkan studi
c)
Program pendidikan
keterampilan.
Untuk setiap program memperoleh
alokasi waktu tertentu yakni beberapa jurnlah jam pelajaran per minggu untuk
setiap kelas adapun kegiatan administrasi kurikulum dapat dibedakan dalam 2
(dua) kegiatan yaitu :
Ø
Kegiatan yang erat kaitannya dengan tugas guru,
Ø
Kegiatan yang erat kaitannya dengan proses belajar
mengajar,
1. Kegiatan Yang Berkaitan dengan Tugas Guru
a. Pembagian tugas mengajar
Pernbagian tugas mengajar diatur
dalam rapat dinas menjelang
permulaan pelaksanaan tahun
pelajaran baru.
b. Pemhagian tugas/tangung jawab dalam membina ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler
dapat menjadi penunjang
pendidikan. Agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar dibentuk pembagian tugas diantara guru berdasarkan keakhliannya masing-masing.
c. Koordinasi penyusunan persiapan mengajar.
Setiap penyusunan persiapan mengajar berdasarkan pada
model MGMP.
2. Kegiatan yang erat
kaitannya dengan proses belajar mengajar
a. Menyusun jadwal pelajaran.
b. Penyusunan program (rencana) berdasarkan
satuan waktu tertentu (Semester dan Tahunan).
c. Pengisian daftar kemajuan siswa
d. Penyelenggaraan evaluasi hasil belajar
e. Laporan hasil evaluasi
f. Kegiatan bimbingan penyuluhan & konseling
g. Kegiatan Pengayaan
Kegiatan -
kegiatan di atas dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu, kondisi maupun
keadaan siswa dan guru
3.
Kegiatan yang erat kaitannya dengan MPMBS
a. Penyusunan jadwal kegiatan
b. Penyususnan petugas / guru yang terlibat
dalam kegiatan
c. Pelaksanaan kegiatan :
I) Peningkatan
Keimanan dan Ketaqwaan,
2) Peningkatan
rata-rata NUN
3) Pengembangan Minat baca,
4) Peningkatau
Prestasi Akademik dalam Olimpiade MIPA,
5) Peningkatan prestasi Olah Raga dan Kesenian,
6) Peningkatan
Kepemimpinan Siswa dalam berorganisasi.
4. Tahapan Pengelolaan
Kurikulum
Tahap pelaksanaan
kurikulum di SMP Al Islam Cipari melalui dua tahap, yaitu : (1) perencanaan, (2) pengorganisasian dan
koordinasi.
a. Tahap perencanaan.
Pada tahap ini kurikulum pembelajaran dijabarkan sampai menjadi rencana
pengajaran/skenario pembelajaran. Untuk itu dilakukasi tahapan sebagai berikut :
1)
Menjabarkan SK dan KD menjadi Silabus. Yang paling pokok dalam
tahapan ini adalah mengkaji bobot
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
tentang bobot keluasan dan
tingkat kesukaran materi. Materi yang luas dialokasikan dengan jumlah jam pertermuan Iebih hanyak dibandingkan dengan materi yang sedikit. Begitu pula urutan materi yang akan
disampaikan dimulai dari yang
mudah hingga yang sukar dengan sistematis yang benar.
2) Menjabarkan
Silabus merjadi beberapa RencanaPelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan program
evaluasi (penilaian) dengan berpedoman
pada PermendiknasNomor 41 tahun 2007 tentang
Standar Proses.
3) Berdasar
kalender pendidihan dari Dinas Pendidikan Kabupaten, sekolah harus menghitung hari
kerja efektif dan jam pelajaran efektif untuk setiap mata pelajaran, memperhitungkan hari
libur, hari untuk ulangan dan hari-hari tidak efektif.
4) Menyusun
program tahunan (Prota). Dalam mengisi prota yang penting adalah membandingkan
jumlah jam efektif dengan alokasi waktu tatap muka. Jika ternya jam efektif
lebih sedikit dibanding alokasi waktu tatap muka, maka harus dirancang tambahan
jam pelajaran atau Kompetensi Dasar yang dijadikan tugas/pekerjaan rumah.
Dengan demikian sejak awal telahdiketahui akan adanya jam pelajaran tambahan atau bahasan
esensial, tetapi diberikan sebagai tugas/ pekerjaan rumah.
5) Menyusun
program Semester (Prosem). Sebenarnya prosem tidak
jauh berbeda dengan Prota. Yang
pokok untuk diperhatikan, pada prosem sudah
harus semakin jelas bagaimana pokok bahasan dalam satu semester diselesaikan, termasuk
kapan akan diajarkan, baik menlalui kegiatan tatap muka maupun tugas pekerjaan rumah.
6) Menetapkan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap indikator, kompetensi dasar,
sampai pada masing-masing mata
pelajaran.
7) Menyusun bahan ajar.
Mengingat pentingnya hal tersebut sebagai panduan guru
melaksanakan kegiatan belajar mengajar, maka sekolah memberikan perhatian, bantuan dalam penyusunannya termasuk
ATK. Penyusunan perangkat pembelajaran disusun berdasarkanhasil MGMP di sekolah yang pelaksanaannya awal
lahun pelajaran.
Pada tahap ini, kepala sekolah
menugaskan kepada Wakasek Bidang Kurikulum mengatur pembagian tugas mengajar,
punyusunan jadwal pelajaran, dan.jadwal kegiatan ekstra kurikuler,
sebagai berikut :
a)
Pembagian tugas mengajar dan tugas-tugas lain perlu dilakukan secara merata Sesuai dengan bidang keahlian dan minat guru. Diupayakan setiap guru memperoleh jam tugas
sesuai dengan beban tugas minimal. Pemerataan beban
tugas akan menumbuhkan rasa
kebersamaan. Pemberian tugas tugas yang
sesuai dengan keahlian
dan minat akan meningkatkan motivasi kerja guru. Memperoleh tugas sesuai dengan beban
minimal akan membuat guru merasa aman dan dapat naik pangkat dengan tepat
waktu.
b)
Penyusunan jadwal pelajaran, berdasar pada jumlah
jam pertemuan setiap guru (maksimal
5 hari/minggu), sedangkan dua hari dipergunakan untuk penyelesaian Administarsi
Pembelajaran dan Kegiatan MGMP.
c)
Penyusunan jadwal kegiatan ekstra kurikuler.
Kegiatan ekstra kurikuler difokuskan untuk mendukung kegiatan kurikuler dan
kegiatan lain yang mengarah, pada pembentukan keimanan/ketaqwaan, kepribadian,
dan kepemimpinan dengan keterampilan tertentu. Penysunan jadwal kegiatan
diserahkan pada sie OSIS.
d)
Penyusunan jadwal
penyegaran guru. Guru secara periodik mendapatkan penyegaran tentang perkembangan Iptek,maupun metode mengajar. Penyegaran ini berupa
Studi Banding ke sekolah yang dianggap lengkap.
BAB V
KESIMPULAN DAN
SARAN
A. Kesimpulan
Program Kegiatan Tahunan Kurikulum SMP Al Islam Cipari
mulai berlaku sejak tanggal disahkan dan akan ditinjau kembali setiap akhir
tahun pelajaran. Peninjauan dilaksanakan dengan diikuti seluruh dewan guru dan
kepala sekolah. Program Kegiatan Tahunan Kurikulum hasil peninjauan akan
digunakan pada tahun pelajaran berikutnya.
Tujuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
adalah mengembangkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Pengembangan Program Kegiatan
Tahunan Kurikulum yang mengacu pada standar nasional pendidikan sebagai IKKM. Selanjutnya dari standar
nasional pendidikan tersebut diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam,
diperluas sebagai Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT) melalui adaptasi atau
adopsi standar pendidikan dari salah satu atau lebih anggota OECD dan atau
negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
Program Kegiatam Tahunan Kurikulum SMP Al Islam Cipari dikembangkan sesuai dengan relevansi di bawah koordinasi dan supervisi Dinas
Pendidikan Provinsi. Pengembangam
Kurikulurn SMP Al Islam Cipari mengacu pada SI dan SKI, dan berpedoman pada
panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan
pertimbangan komite sekolah.
B. Saran
Program Kegiatan Tahunan
Kurikulum SMP Al Islam Cipari dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila
terjalin koordinasi, kerja sama dan tanggungjawab semua pihak mulai dari Kepala
Sekolah, Guru, Tenaga Adminiatrasi. Komite, dan pihak lainnya yang terkait. Langkah dan perjalanan agar seirama
mengacu kepada Visi dan misi sekolah dengan prioritas terbesar kepada output siswa dengan Perolehan Nilai Ujian Nasional minimal dapat mengentaskan seluruh
peserta didik dengan krikteria LULUS.
Mengetahui : Cipari, Juli
2012
Kepala SMP Al Islam Cipari Urusan Kurikulum
H. Samingun Muhtar N, S.Pd. P R I Y O N O
DATA PERKEMBANGAN JUMLAH SISWA
SMP AL ISLAM CIPARI
A. Jumlah Siswa
No.
Urt.
|
Tahun
Pelajaran
|
Jml Kls/
Jml Rombel
|
Jumlah Siswa
|
Jumlah
Seluruh
|
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
||||
1
|
2009/2010
|
||||
2
|
2010 / 2011
|
||||
3
|
2011 / 2012
|
B. Jumlah Lulusan
No.
Urt
|
Tahun
Pelajaran
|
Jumlah Siswa
|
Jumlah
Seluruh
|
Jumlah
Lulusan
|
Prosen
tase
|
|
L
|
P
|
|||||
1
|
2010 / 2011
|
|||||
2
|
2011 / 2012
|
|||||
3
|
2012 / 2013
|
Langganan:
Postingan (Atom)