1
Versi 29.10.2010
13:52:26
PEDOMAN PELAKSANAAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
(SPMP)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2010
1
MUTU ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA
(QUALITY IS EVERYBODY’S BUSINESS)
i
DAFTAR ISI
Daftar Isi ........................................................................................................................... i
Daftar Tabel ..................................................................................................................... iii
Daftar Gambar ................................................................................................................. iv
Pengantar ........................................................................................................................ v
BAB I – PENDAHULUAN .................................................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................................ 1
B. Tujuan ............................................................................................................ 2
C. Ruang Lingkup ................................................................................................ 2
D. Dasar Hukum .................................................................................................. 3
BAB II – ACUAN MUTU, PELAKSANA, DAN PROSES PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN .. 4
A. Acuan Mutu Penjaminan Mutu Pendidikan ................................................... 4
B. Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan ....................................................... 7
C. Proses Penjaminan Mutu Pendidikan ............................................................ 9
BAB III – PENETAPAN REGULASI DAN STANDAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ...... 11
A. Penetapan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan ....................................... 11
B. Penetapan Standar Penjaminan Mutu Pendidikan ........................................ 11
C. Prosedur Operasional Standar Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan ........... 12
BAB IV – PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ............................................ 17
A. Pemenuhan Standar oleh Satuan/Program Pendidikan ................................ 17
B. Kurikulum Tingkat Satuan/Program Pendidikan ............................................ 19
C. Penyediaan Sumberdaya oleh Penyelenggara Pendidikan ............................ 20
D. Pemberian Bantuan, Fasilitasi, Saran, Arahan, dan/atau Bimbingan ............. 21
E. Supervisi dan/atau Pengawasan .................................................................... 25
BAB V – PENGUKURAN DAN EVALUASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN .................... 27
A. Pembangunan Sistem Informasi Mutu Pendidikan ...................................... 27
B. Pengukuran Ketercapaian Standar Acuan Mutu dan Evaluasi Mutu
ii
Pendidikan ………………………………………………………………………………………………… 29
C. Laporan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan ..................................... 34
BAB VI – PENUTUP ........................................................................................................... 36
Indeks …………………………………………………………………………………………………………………………. 38
Glosarium……………………………………………………………………………………………………………………. 39
Lampiran 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Lampiran 2. Peran, Tanggung jawab, dan Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan
Lampiran 3. Standar Pelayanan Minimal
Lampiran 4. Matriks Tingkat dan Bentuk Pemenuhan Standar Pendidikan
Lampiran 5. Tugas dan Fungsi Unit-unit dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
iii
DAFTAR TABEL
Tabel 1 : Contoh Prosedur Operasional Standar (POS) di Yayasan sebagai
Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan ................................................ 13
Tabel 2 : Contoh Prosedur Operasional Standar (POS) di Satuan/Program
Pendidikan .................................................................................................... 16
iv
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1 : Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan ........................... 10
Gambar 2 : Model Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan ................. 17
Gambar 3 : Alur Distribusi Alat dan Data Mutu Pendidikan ....................... 28
Gambar 4 : Sumber Data dalam Penjaminan Mutu Pendidikan ................. 30
v
PENGANTAR
Penjaminan mutu pendidikan formal, nonformal, dan informal sebagaimana tersurat
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan, merupakan kegiatan yang sistemik dan terpadu pada
penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa.
Kegiatan yang sistemik dan terpadu tersebut dilakukan oleh satuan/program pendidikan,
penyelenggara satuan/program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan
masyarakat serta melibatkan dunia usaha.
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan terutama berada pada satuan/program
pendidikan. Penyelenggara satuan/program pendidikan berkewajiban menyediakan dan
memberikan bantuan dalam pemenuhan standar. Pemerintahan kabupaten/kota,
pemerintahan provinsi, dan Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan
supervisi, pengawasan, evaluasi, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada
satuan/program pendidikan.
Oleh karena adanya saling keterkaitan dan kompleksnya hubungan antara unit yang
satu dengan lainnya, maka diperlukan rincian yang jelas tentang tugas dan kewenangan
dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Hal ini disebabkan, Permendiknas
Nomor 63 Tahun 2009 merupakan ketentuan umum yang masih memerlukan penjelasan
lebih rinci yang sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, peran, dan tanggung jawab
masing-masing unit pelaksana penjaminan mutu. Untuk itu, diperlukan pedoman
pelaksanaan yang menggambarkan mekanisme pelaksanaan sistem penjaminan mutu
pendidikan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Permendiknas
No 63 Tahun 2009 juga telah disosialisasikan kepada 500 bupati dan 1800 pejabat daerah
yang berasal dari dinas pendidikan, kantor kementerian agama kabupaten/kota dan
kantor wilayah kementerian agama provinsi se-Indonesia.
vi
Pedoman pelaksanaan yang disusun berdasarkan masukan berbagai pemangku
kepetingan pendidikan ini, termasuk masukan dari pejabat daerah melalui forum
sosialisasi SPMP, diharapkan dapat mengakomodir semua kepentingan berbagai pihak
serta dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dalam upaya peningkatan
mutu pendidikan.
Jakarta, Mei 2010
Menteri Pendidikan Nasional
Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA.
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan merupakan komitmen Pemerintah
Indonesia yang diterapkan melalui berbagai kebijakan. Pendidikan nasional merupakan
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan
dunia usaha. Oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama dari berbagai pihak (Mutu adalah Tanggung Jawab Bersama). Tahapan
penjaminan mutu pendidikan dimulai dari pengumpulan data, analisis, pelaporan, dan
rekomendasi, serta peningkatan mutu pendidikan yang mengacu kepada acuan mutu
pendidikan, yakni Standar Pelayanan Minimal, Standar Nasional Pendidikan, dan
Standar Mutu Pendidikan yang melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan meliputi jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal, jenis pendidikan umum dan kejuruan, serta jenjang
pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Karakteristik khusus yang dimiliki
oleh masing-masing jalur, jenis dan jenjang tersebut memberikan implikasi terhadap
beragamnya peran dan tanggung jawab dalam penjaminan mutu. Pendidikan Tinggi
memiliki otonomi untuk mengelola penjaminan mutu, sementara jenjang pendidikan
dasar dan menengah di bawah kewenangan pemerintahan kabupaten/kota/provinsi.
Penyelenggaraan pendidikan pada berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersebar mulai dari satuan/program
pendidikan yang dibina oleh Pemerintah, Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
masyarakat memiliki keragaman layanan mutu pendidikan. Untuk mengatasi
keragaman tersebut, beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain: (1) penetapan
perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan arah pelaksanaannya;
(2) komitmen pimpinan; (3) sistem pengelolaan; (4) koordinasi yang baik; serta (5)
pengetahuan dan kesadaran tentang penjaminan mutu pada setiap individu. Oleh
karena itu, upaya peningkatan mutu pendidikan harus dilakukan secara terpadu antara
2
penyelenggara dan pembina pendidikan di semua tingkatan dengan satuan/program
pendidikan dalam kerangka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, sebagaiman diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 63 Tahun 2009
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Penetapan pedoman Pelaksanaan SPMP diharapkan menjadi acuan yang dapat
dipersepsi sama oleh para penyelenggara, pembina pendidikan, dan satuan/program
pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dalam upaya peningkatan
mutu pendidikan.
B. Tujuan
Tujuan pedoman pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan secara umum
adalah untuk memberikan acuan bagi unit-unit pelaksana dan penyelenggara satuan
pendidikan yang ada di Pemerintah, pemerintahan provinsi, pemerintahan
kabupaten/kota dan masyarakat dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
formal, nonformal, dan informal yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Secara khusus pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk mengatur peran,
tanggung jawab, dan apa yang harus dilaksanakan dalam:
1. Penetapan regulasi dan standar penjaminan mutu pendidikan;
2. Pemenuhan standar yang mengacu pada SPM dan SNP; dan
3. Pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, jenis pendidikan umum
dan kejuruan, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta jenjang pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Kementerian Pendidikan Nasional,
Kementerian Agama, dan Kementerian lainnya), pemerintahan provinsi (Dinas
Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi), pemerintahan
3
kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota), dan masyarakat (Yayasan).
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang SIstem
Penjaminan Mutu Pendidikan.
4
BAB II
ACUAN MUTU, PELAKSANA, DAN PROSES PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
A. Acuan Mutu Penjaminan Mutu Pendidikan
Acuan mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan adalah standar yang
diberlakukan secara bertahap dan berkesinambungan, yakni: Standar Pelayanan
Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
1. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
a. Pengertian SPM
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dicanangkan sebagai tingkatan
minimum layanan pendidikan. SPM berlaku untuk: (1) satuan/program
pendidikan, (2) penyelenggara satuan/program pendidikan, (3) pemerintahan
kabupaten/kota, dan (4) pemerintahan provinsi. Namun demikian, dalam
pelaksanaan SPM akan membutuhkan sumberdaya yang sangat besar,
kapasitas SDM serta kapasitas kelembagaan yang sangat tinggi. Oleh karena
itu, SPM digunakan sebagai instrumen untuk mencapai SNP yang dilaksanakan
secara bertahap dan terprogram untuk mengukur kinerja pengelolaan
pendidikan. Pada dasarnya SPM memiliki dinamika yang meningkat dari waktu
ke waktu menuju SNP.
Pada penyusunannya, SPM yang dikembangkan terfokus pada layanan
pada tingkat pemerintah daerah sebagai penyelenggara pendidikan dan
tingkat satuan/program pendidikan. SPM tingkat satuan/program pendidikan
berisi indikator yang merupakan bagian dari keseluruhan indikator Standar
Nasional Pendidikan (SNP) dalam batasan kapasitas anggaran, dan memiliki
daya ungkit terbesar bagi peningkatan mutu/kualitas pendidikan. SPM disusun
dengan komposisi yang mencerminkan perbaikan input dan proses secara
seimbang dengan memperhatikan kapasitas anggaran Pemerintah.
5
b. Pelaksanaan SPM
SPM terdiri atas dua elemen, yaitu tingkat daerah dan tingkat
satuan/program pendidikan. SPM tingkat Pemerintah Daerah mencakup: (1)
ketersediaan sarana prasarana dasar, (2) ketersediaan dan kualifikasi pendidik,
kepala satuan/program pendidikan, dan pengawas, serta (3) proporsi minimal
pendidik di setiap satuan/program pendidikan yang memenuhi persyaratan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemenuhan
SPM menjadi tanggung jawab: (1) satuan/program pendidikan formal atau
nonformal, (2) penyelenggara satuan/program pendidikan formal atau
nonformal, (3) pemerintah kabupaten/kota, serta (4) pemerintah provinsi.
SPM pada tingkat satuan/program pendidikan mencakup: (1) proses
pembelajaran, seperti jumlah minggu belajar efektif setiap tahun, persiapan
mengajar yang harus dibuat pendidik, rencana pembelajaran; (2) ketersediaan
buku pelajaran bagi setiap peserta didik, ketersediaan peralatan laboratorium;
(3) penilaian pendidikan yaitu jenis dan frekuensi penilaian oleh pendidik,
penilaian dan pengawasan oleh kepala satuan/program pendidikan, ujian
satuan/program pendidikan; serta (4) manajemen satuan/program pendidikan
seperti rencana anggaran tahunan rencana pengembangan satuan/program
pendidikan jangka menengah, peraturan tata tertib satuan/program
pendidikan.
c. Proses Pencapaian SPM
Pencapaian SPM pada pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dimulai
dari kondisi yang ada saat ini, pencapaian SPM sampai dengan memenuhi SNP.
Tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Analisis Kondisi
Pada proses pencapaian SPM, analisis terhadap kondisi yang ada dilakukan
terhadap aspek pendidik dan ketersediaan sarana dan prasarana. Kondisi
6
yang dilihat dari aspek pendidik adalah kualifikasi dan sertifikasi.
Sementara aspek sarana prasarana antara lain buku untuk peserta didik
dan set alat/media pembelajaran IPA.
2) Target SPM
Target pencapaian SPM antara lain setiap SD/MI memiliki pendidik yang
berkualifikasi S-1/D-IV dan memiliki sertifikasi pendidik sekurangkurangnya
2 (dua) orang. Setiap peserta didik memiliki satu set buku yang
terdiri atas 4 (empat) mata pelajaran atau buku elektronik yang setara
dengan satu set buku dari 4 mata pelajaran serta satu set alat/media
pembelajaran IPA tanpa ruang laboratorium.
3) Pencapaian Standar Nasional Pendidikan
Setelah SPM terpenuhi di semua satuan/program pendidikan, maka
pencapaian SNP dicanangkan dengan indikator pencapaian antara lain
semua pendidik telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV dan sertifikat pendidik.
Setiap peserta didik memiliki satu set buku atau buku elektronik lengkap
untuk semua mata pelajaran. Setiap satuan/program pendidikan minimal
memiliki laboratorium dan set alat/media pembelajaran IPA, laboratorium
bahasa, dan laboratorium komputer. Juga setiap satuan/program
pendidikan memiliki tenaga administrasi.
2. Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
peraturan perundangan lain yang relevan yaitu kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP
dipenuhi oleh satuan/program pendidikan dan penyelenggara satuan/program
pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang
ditetapkan dalam rencana strategis satuan/program pendidikan.
7
Terdapat delapan SNP yaitu: (1) Standar Isi, (2) Standar Kompetensi Lulusan,
(3) Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (4) Standar Proses, (5)
Standar Pengelolaan, (6) Standar Sarana Prasarana, (7) Standar Pembiayaan, dan
(8) Standar Penilaian.
Bagi satuan/program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP
selanjutnya melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan (continous quality
improvement) yang berbasis keunggulan lokal dan/atau mengadopsi dan/atau
mengadaptasi standar internasional tertentu.
B. Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan
Pelaksana penjaminan mutu pendidikan dilakukan mulai dari satuan/program
pendidikan dan penyelenggara satuan/program pendidikan sampai tingkat
pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan Pemerintah.
1. Pelaksana Satuan/program Pendidikan
a. Satuan/program pendidikan pada jalur pendidikan formal, mulai dari jenjang
Dasar dan Menengah sampai Pendidikan Tinggi, meliputi Taman Kanakkanak/
RA, SD/MI ,SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan Perguruan Tinggi.
b. Satuan pendidikan nonformal menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (4) terdiri atas: (1) lembaga
kursus, (2) lembaga pelatihan, (3) kelompok belajar, (4) pusat kegiatan belajar
masyarakat, dan (5) majelis taklim, serta (6) satuan pendidikan yang sejenis.
c. Program Pendidikan nonformal:
1) Program pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang memberikan
kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan
kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
2) Program pendidikan kepemudaan yang diselenggarakan untuk
mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda,
8
pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah,
pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
3) Program pendidikan pemberdayaan perempuan untuk mengangkat harkat
dan martabat perempuan.
4) Program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
5) Program pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
d. Satuan Pendidikan Kursus dan Pelatihan
Kursus dan pelatihan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat 5 dinyatakan sebagai
bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi,
pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian
profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan
akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
e. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Secara khusus dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 ayat 4 menyebutkan bahwa pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian
diperjelas dalam penjelasan pasalnya bahwa pendidikan anak usia dini
diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan
merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
9
2. Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan
Penyelenggara Satuan/Program pendidikan meliputi beberapa unit seperti
berikut:
a. Penyelenggara satuan/program pendidikan adalah institusi yang memiliki dan
sekaligus yang membina satuan/program pendidikan.
b. Satuan/program pendidikan yang ada dalam lingkup formal pada jenjang
pendidikan dasar menengah, dapat berupa satuan/program pendidikan atau
madrasah. Satuan/program pendidikan dapat dimiliki oleh masyarakat,
pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi, dan Pemerintah.
c. Penyelenggara satuan/program pendidikan (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SMK, SLB dan Perguruan Tinggi) milik masyarakat adalah Yayasan.
d. Penyelenggara satuan/program pendidikan (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) milik
pemerintah adalah pemerintahan kabupaten/kota.
e. Penyelenggara satuan/program pendidikan (SLB, RSBI, dan SBI) milik
pemerintah adalah pemerintahan provinsi.
f. Penyelenggara madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan Perguruan Tinggi) milik
Pemerintah (Kementerian Agama).
g. Penyelenggara Perguruan Tinggi milik pemerintah adalah Pemerintah
(Kementerian Pendidikan Nasional).
h. Penyelenggara Perguruan Tinggi milik masyarakat adalah Yayasan.
C. Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan Permendiknas Nomor 63
Tahun 2009 terdiri atas kegiatan penetapan regulasi dan standar, pelaksanaan, serta
pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan. Secara garis besar dapat
dikategorikan ke dalam tiga kegiatan utama, yakni: persiapan, pelaksanaan, dan
evaluasi yang secara rinci dijelaskan pada bab selanjutnya. Untuk lebih jelas dapat
dilihat pada Gambar 1.
10
Gambar 1. Proses Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
11
BAB III
PENETAPAN REGULASI DAN STANDAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
A. Penetapan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Penetapan regulasi merupakan salah satu langkah dalam kegiatan penjaminan
mutu pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintahan provinsi, dan
pemerintahan kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah berupa
Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas), Peraturan Menteri Agama (Permenag), atau peraturan dari
kementerian lainnya.
2. Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintahan provinsi
berupa peraturan Gubernur atau sejenisnya yang berlaku di provinsi.
3. Regulasi penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintahan
kabupaten/kota berupa peraturan Bupati/Walikota atau sejenisnya yang berlaku di
kabupaten/kota.
Penetapan regulasi didasarkan pada hasil pengukuran mutu dan karakteristik
satuan/program pendidikan dan penyelenggara satuan/program pendidikan yang
menjadi binaannya di wilayah masing-masing.
B. Penetapan Standar Penjaminan Mutu Pendidikan
1. Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tingkat Pemerintah, pemerintahan
provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota ditetapkan oleh Kementerian Dalam
Negeri. Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tingkat satuan/program
12
pendidikan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersamasama
dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
2. Penetapan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Kepmendiknas) oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Standar
Nasional Pendidikan tersebut meliputi delapan standar yaitu: (1) standar
kompetensi lulusan, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan
tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan,
(7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
C. Penetapan Prosedur Operasional Standar (POS)
1. POS Penjaminan Mutu oleh Penyelenggara Pendidikan
Prosedur Operasional Standar (POS) penjaminan mutu pendidikan ditetapkan
oleh penyelenggara satuan/program pendidikan yang meliputi yayasan,
pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan Pemerintah. Prosedur
operasional standar penjaminan mutu pendidikan terdiri dari beberapa langkah
kegiatan utama, diantaranya: (1) sosialisasi SPMP; (2) pembinaan pelaksanaan
SPMP; (3) penjaminan mutu pendidikan; dan (4) peningkatan mutu pendidikan.
Contoh prosedur operasional standar penjaminan mutu pendidikan oleh
masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan seperti tertera pada Tabel 1.
Penjaminan mutu yang dilakukan penyelenggara pendidikan di sini tidak
hanya dilakukan oleh yayasan untuk Satuan/Program pendidikan swasta, tetapi
juga oleh pemerintahan kabupaten/kota untuk satuan/program pendidikan milik
negara, pemerintahan provinsi dan Pemerintah.
Pada masing-masing penyelenggara satuan/program pendidikan, langkahlangkah
dalam POS penjaminan mutu oleh yayasan maupun pemerintahan
kabupaten/kota, pemerintahan provinsi dan Pemerintah adalah sama. Namun
13
demikian, pihak-pihak yang menjadi pelaksana, sasaran, metode dan waktu
penjaminan mutu pendidikan berbeda satu sama lainnya, sehingga isi POS tersebut
akan berbeda pada masing-masing penyelenggara satuan/program pendidikan.
Tabel 1.
Contoh POS di Yayasan sebagai Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan
Langkah
Siapa
Pelaksana
Siapa
Sasaran
Metode Waktu
1. Sosialisasi
SPMP
Yayasan
Pengawas,
Kepala,dan Ketua
Komite Satuan
Pendidikan
Workshop Sesuai
kebutuhan
2. Pembinaan
pelaksanaan
SPMP
Ketua Yayasan
penyelenggara
pendidikan
Pengawas, Kepala,
dan Ketua Komite
Satuan Pendidikan
• Diklat
• Mentoring
• Coaching
Sepanjang
tahun
3. Pemenuhan
standar
Ketua Yayasan
penyelenggara
pendidikan
Pengawas, kepala,
dan ketua komite
satuan/program
pendidikan
• Rencana
Kinerja
Tahunan
(RKT)
• Pelaksanaan
RKT
Setiap saat
4. Penjaminan
mutu
pendidikan:
a. Pengumpulan
data
b. Analisis
data
c. Pelaporan
d. Rekomendasi
• Disdik
Kabupaten/
kota
• Kantor
Kemenag
Kab/Kota
• LPMP
Satuan/Program
Pendidikan yang
menjadi
kewenangan
yayasan
• EDS dan
MSPD
• Akreditasi
EDS dan
MSPD
dilakukan
setiap tahun
sekali,
sedangkan
akreditasi 5
tahun sekali
5. Peningkatan
mutu
pendidikan
• Disdik
Kabupaten/
kota
• Kantor
Kemenag
Kab/Kota
• LPMP
Satuan/Program
Pendidikan yang
menjadi
kewenangan
Yayasan
• Rencana
Kinerja
Tahunan
(RKT)
• Pelaksanaan
RKT
Sepanjang
tahun
Pada POS penjaminan mutu pendidikan di pemerintahan kabupaten/kota,
pelaksana penjaminan mutu adalah kepala dinas pendidikan atau kantor Kemenag
kabupaten/kota, dan sasarannya adalah kepala, ketua komite, dan pengawas
14
satuan/program pendidikan pada tingkat kabupaten/kota terkait. Pada POS
penjaminan mutu di dinas pendidikan provinsi, pelaksana penjaminan mutu
adalah kepala dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kemenag provinsi,
sedangkan yang menjadi sasarannya adalah kepala dinas pendidikan atau kepala
kantor Kemenag dan pengawas di dinas pendidikan atau kantor Kemenag
kabupaten/kota. Adapun metode dan waktu untuk kegiatan sosialisasi,
pembinaan, penjaminan mutu, dan peningkatan mutu pendidikan disesuaikan
dengan kebutuhan.
2. POS Penjaminan Mutu yang Ditetapkan oleh Satuan/Program Pendidikan.
Prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan/program
pendidikan mempunyai lima langkah utama yakni: (1) sosialisasi SPMP; (2)
pembinaan pelaksanaan SPMP; (3) pemenuhan standar; (4) penjaminan mutu
pendidikan; dan (5) peningkatan mutu pendidikan. Pada POS ini, pelaksananya
adalah kepala dan ketua komite satuan/program pendidikan. Sasaran utamanya
adalah pendidik, anggota komite, tenaga kependidikan dan peserta didik di
satuan/program pendidikan.
POS penjaminan mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan disusun
berdasarkan tahapan penjaminan mutu pendidikan yang mencakup pengumpulan
data, analisis data, pelaporan dan rekomendasi. Secara rinci tahapan tersebut
dijelaskan sebagai berikut:
a. Pengumpulan data, merupakan prosedur yang sistematis dan terstandar untuk
memperoleh data tentang kompetensi lulusan, kurikulum, proses belajar
mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan/manajemen, pembiayaan, dan penilaian hasil pendidikan.
b. Analisis data, merupakan langkah selanjutnya yang harus ditempuh untuk
menganalisis data-data yang dikumpulkan terkait dengan SPM dan SNP.
15
c. Pelaporan, merupakan bentuk komunikasi utama antara pelaksana dengan
pengguna hasil penjaminan mutu yang menggambarkan tingkat pencapaian
satuan/program pendidikan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan
sebelumnya.
d. Rekomendasi, merupakan kegiatan untuk memformulasikan gagasan dan
pemikiran perbaikan program berdasarkan data terkumpul yang telah
dianalisis. Rekomendasi memuat tindakan yang harus dilakukan oleh pembuat
keputusan, oleh karena itu harus disusun secara cermat dalam suatu sesi
diskusi khusus untuk penyusunan rekomendasi. Diskusi penyusunan
rekomendasi sebaiknya melibatkan berbagai pihak kunci terkait sehingga
menghasilkan rekomendasi yang layak, mencakup semua aspek dan dapat
dilaksanakan.
POS penjaminan mutu yang ditetapkan oleh satuan/program pendidikan
berisi: (1) langkah pelaksanaan; (2) siapa yang melakukan; (3) siapa sasarannya; (4)
metode yang digunakan; dan (5) waktu pelaksanaannya. Sebagaimana dijelaskan
pada Tabel 2.
POS ini berlaku baik untuk pendidikan formal maupun untuk pendidikan
nonformal dan informal (PNFI). Prosedur penjaminan mutu pada satuan
pendidikan PNFI pada dasarnya sama dengan pendidikan formal hanya istilahistilah
yang pada PNFI berbeda dengan satuan/program pendidikan formal.
Sebagai contoh misalnya pendidik di satuan/program pendidikan formal disebut
sebagai instruktur di lembaga pendidikan nonformal.
16
Tabel 2.
Contoh POS di Satuan/Program Pendidikan
Langkah
Siapa
Pelaksana
Siapa
Sasaran
Metode Waktu
1. Sosialisasi
SPMP
Kepala dan
Ketua Komite
Satuan/Program
Pendidikan
Pendidik dan anggota
Komite dan tenaga
kependidikan di
Satuan/program
Pendidikan
Rapat
2 hari
2. Pembinaan
pelaksanaan
SPMP
Kepala,
Pengawas, dan
Ketua Komite
pada
satuan/program
pendidikan
Pendidik, anggota
Komite, dan Tenaga
Kependidikan di
satuan/program
pendidikan
• Diklat
• Mentoring
• Coaching
Sesuai
kebutuhan
3. Pemenuhan
standar
Kepala,
Komite, dan
pendidik pada
satuan/program
pendidikan
Peserta didik Perencanaan,
Pengorganisasian,
Pelaksanaan,
dan
Pengendalian
Setiap saat
4. Penjaminan
mutu
pendidikan
(Pengumpulan
data,
analisis,
pelaporan,
dan rekomendasi
Kepala,
Komite, dan
pendidik pada
satuan/program
pendidikan
Peserta didik • EDS Setahun
sekali
5. Peningkatan
mutu
pendidikan
Kepala,
Komite, dan
pendidik pada
satuan/program
pendidikan
Peserta didik • RPS
• Pelaksanaan
RPS
Sepanjang
tahun
17
BAB IV
PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pada tahap pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, setiap unit yang terkait
dapat melakukan pemenuhan standar, baik yang bersifat wajib dan atau dalam bentuk
pemberian bantuan dan fasilitasi bagi satuan/program pendidikan dan penyelenggara
satuan/program pendidikan, pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Model pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dijelaskan pada Gambar 2.
Gambar 2. Model Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
A. Pemenuhan Standar Acuan Mutu oleh Satuan/Program Pendidikan.
Pemenuhan standar acuan mutu berupa pencapaian SPM dan SNP merupakan
bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Pemenuhan standar acuan mutu
pendidikan pada dasarnya menjadi tanggung jawab satuan/program pendidikan.
Untuk satuan/program pendidikan yang belum memiliki kemampuan untuk melakukan
pemenuhan standar secara mandiri, pemenuhan standarnya menjadi tanggung jawab
penyelenggara satuan/program pendidikan. Pada saat satuan/program pendidikan
18
telah memenuhi SNP, maka diharapkan tetap melakukan peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
Tahapan kegiatan pemenuhan pada satuan/program pendidikan adalah sebagai
berikut:
1. Pengumpulan Data
Pada tahap pengumpulan data dan pengukuran, satuan/program pendidikan
melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi cara pengisian alat Evaluasi Diri Satuan/Program
pendidikan oleh Pengawas dan Kepala Satuan/program pendidikan kepada
sivitas satuan/program pendidikan
b. Melakuan pengisian EDS dengan standar acuan SPM dan atau SNP
c. Menelaah hasil pengisian dengan cara diskusi seluruh komponen pada satuan
pendidikan yang bersangkutan agar diperoleh data yang akurat
d. Mengumpulkan hasil pengisian instrumen untuk diolah.
2. Analisis Data
a. Mengecek kebenaran data dilengkapi dengan bukti-bukti kemutakhiran, juga
fakta yang ada pada satuan/program pendidikan
b. Mengolah data dengan cara sesuai dengan indikator dan kategori yang
terdapat pada EDS
c. Merangkum data hasil kategorisasi menjadi deskripsi kondisi satuan/program
pendidikan
d. Menganalisis hasil pengolahan dengan mengacu pada rubrik EDS sehingga
diperoleh hasil tentang kedudukan satuan pendidikan sesuai dengan capaian
SPM dan atau SNP
e. Hasil analisis berupa ketercapaian standar acuan mutu satuan/program
pendidikan, apakah belum atau sudah memenuhi SPM, apakah sudah
mencapai atau melampaui SNP.
3. Pelaporan
a. Menentukan sasaran pelaporan, apakah untuk penyelenggara satuan/program
pendidikan, komite satuan/program pendidikan, orang tua peserta didik, atau
dunia usaha.
19
b. Identifikasi temuan yang dihasilkan, sehingga dalam laporan disajikan
informasi yang diperlukan untuk membantu Satuan/program Pendidikan
untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan.
c. Deskripsikan temuan yang menunjukkan posisi satuan/program pendidikan
dalam pencapaian standar acuan mutu.
d. Menyusun laporan sesuai dengan sasaran pelaporan yang dituju dan tatacara
penulisan pelaporan.
4. Rekomendasi
a. Mendiskusikan hasil analisis dan pelaporan untuk menentukan rekomendasi
apa yang dapat diajukan untuk meningkatkan pencapaian standar mutu acuan
pendidikan.
b. Menganalisis temuan-temuan yang diperoleh pada analisis data sehingga
rekomendasi yang diajukan sesuai dengan hasil evaluasi.
c. Menyusun rekomendasi berdasarkan analisis temuan yang diajukan untuk
perbaikan satuan/program pendidikan dan penyelenggara pendidikan dalam
pencapaian standar mutu acuan.
B. Penyusunan Kurikulum oleh Satuan/Program Pendidikan sesuai dengan Acuan
Mutu.
Penyusunan kurikulum wajib dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai dengan kondisi dan kompleksitas
sumberdaya pendukung. Standar mutu yang menjadi acuan KTSP adalah Standar
Nasional Pendidikan, khususnya standar kompetensi lulusan, dan standar isi. Standar
kompetensi lulusan memuat prestasi akademik dan prestasi nonakademik serta
kompetensi kepribadian lulusan yang direncanakan. Sedangkan standar isi memuat
standar kompetensi, kompetensi dasar sampai dengan materi pokok untuk setiap
mata pelajaran pada jalur pendidikan formal maupun nonformal dan informal, jenis
pendidikan umum dan kejuruan serta jenjang pendidikan mulai dari SD sampai
perguruan tinggi. KTSP yang disusun minimal mencakup visi dan misi satuan
pendidikan, silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), kriteria ketuntasan
minimal, kalender pendidikan dan hal lainnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
20
Visi dan misi satuan/program pendidikan memuat harapan mutu yang ingin
dicapai oleh satuan/program pendidikan pada suatu periode tertentu disesuaikan
dengan kapasitas dan kondisi lingkungannya. Visi dan misi satuan pendidikan tersebut
kemudian dijabarkan dalam silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan kriteria
ketuntasan minimal pada satuan/program pendidikan tersebut.
C. Penyediaan Sumberdaya oleh Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan
Sumberdaya yang harus dipenuhi oleh penyelenggara satuan/program
pendidikan antara lain sumberdaya pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, serta biaya pendidikan. Penyediaan sumberdaya pada satuan/program
pendidikan yang menjadi kewenangannya, menjadi kewajiban penyelenggara
pendidikan (Yayasan, Pemerintahan kabupaten/kota, atau Kantor Kemenag
kabupaten/kota dan Pemerintahan provinsi atau Kantor wilayah Kemenag provinsi).
Sumberdaya pendidik dan tenaga kependidikan meliputi jumlah, kualifikasi
pendidikan, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan
pada setiap satuan/program pendidikan sesuai dengan standar pendidik dan tenaga
kependidikan yang telah ditetapkan oleh Mendiknas. Sumberdaya sarana dan
prasarana meliputi jumlah, jenis, kelengkapan, daya tampung dan kualitas prasarana.
Sumberdaya prasarana meliputi lahan, gedung, ruang akademik umum, ruang
akademik khusus (perpustakaan dan laboratoriun), ruang administrasi manajemen dan
ruang-ruang penunjang. Sarana meliputi meubelair, peralatan, media pendidikan dan
bahan-bahan habis pakai untuk keperluan akademik dan administrasi.
Sumberdaya keuangan (biaya pendidikan) meliputi jumlah, sumber, dan alokasi
anggaran yang diperlukan untuk operasionalisasi kegiatan pendidikan pada
satuan/program pendidikan.
21
D. Pemberian Bantuan, Fasilitasi, Saran, Arahan, dan/atau Bimbingan
1. Bantuan, Fasilitasi Saran, Arahan dan/atau Bimbingan oleh Pemerintah
Pemenuhan standar yang dilakukan oleh Pemerintah berupa bantuan,
fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan yang diberikan kepada satuan/program
pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya. Secara rinci pemberian bantuan,
fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan adalah sebagai berikut:
a. Pemberian bantuan
Bantuan kepada satuan/program pendidikan dapat berupa:
1) Bantuan peningkatan standar pendidik dan tenaga kependidikan
2) Bantuan sarana dan prasarana
3) Bantuan biaya pendidikan (operasional)
4) Bantuan pembangunan sistem informasi pendidikan.
b. Pemberian fasilitasi
Pemberian fasilitasi dapat dilakukan dengan cara menampung semua usulan
bantuan pemenuhan standar dari satuan/program pendidikan yang bukan
binaannya yang berada di kabupaten/kota, dan selanjutnya menyampaikan
kepada instansi terkait.
c. Pemberian arahan/saran
Arahan/saran dapat dilakukan dengan cara:
1) memberi rekomendasi kepada satuan/program pendidikan dan
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dalam
peningkatan mutu; mulai dari penetapan regulasi, sampai pemenuhan
standar; dan
2) menyampaikan hasil Ujian Nasional dan hasil akreditasi satuan pendidikan.
d. Pemberian bimbingan.
Pemberian bimbingan yang dilakukan adalah bimbingan teknis dari Pemerintah
bekerja sama dengan pemerintahan provinsi kepada pemerintahan
22
kabupaten/kota dalam rangka kegiatan peningkatan mutu. Pemberian
bimbingan dilakukan mulai dari penetapan regulasi dan standar mutu sebagai
acuan sampai dengan pemenuhan standar oleh satuan/program pendidikan.
2. Pemberian Bantuan, Fasilitasi, Saran, Arahan, dan/atau Bimbingan oleh
Pemerintahan Provinsi.
Pemerintahan Provinsi memberikan bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan kepada satuan/program pendidikan yang bukan menjadi
kewenangannya (yaitu di luar SLB dan Satuan Pendidikan kategori Rintisan
Satuan/program pendidikan Bertaraf Internasional/RSBI). Pemberian yang
dimaksud secara rinci adalah sebagai berikut:
a. Pemberian bantuan
Pemberian bantuan yang dimaksudkan dapat berupa fisik dan nonfisik.
Bantuan fisik antara lain ruang kelas baru, alat dan media pembelajaran,
kendaraan operasional, dan gedung baru.
Bantuan nonfisik antara lain:
1) Peningkatan standar pendidik dan tenaga kependidikan
2) Penyusunan POS peningkatan penjaminan mutu kepada pemerintah
kabupaten/ kota
3) Biaya operasional pendidikan.
b. Pemberian Fasilitasi
Pemberian fasilitasi yang dilakukan pemerintahan provinsi adalah menampung
semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan/program pendidikan
yang bukan binaannya dari kabupaten/kota, kemudian menyampaikan kepada
Pemerintah dan/atau instansi terkait.
c. Pemberian saran dan arahan
Pemberian saran dan arahan yang dilakukan oleh pemerintahan provinsi antara
lain adalah memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemetaan mutu
23
pendidikan kepada satuan/program pendidikan dan pemerintahan
kabupaten/kota dalam peningkatan mutu. Pemberian saran dan arahan
dilakukan mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar (pencapaian SPM
sampai dengan SNP).
d. Pemberian bimbingan
Bimbingan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi antara lain berupa
pendampingan (bimbingan teknis) bersama Pemerintah kepada pemerintahan
kabupaten/kota dalam rangka peningkatan mutu. Pemberian bimbingan
tersebut mulai dari kegiatan pemetaan sampai pemenuhan standar.
3. Pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah
kabupaten/kota
Pemerintahan kabupaten/kota memberikan bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan
atau bimbingan kepada satuan/program pendidikan yang bukan menjadi
kewenangannya (satuan/program pendidikan di bawah kewenangan Kemenag dan
Yayasan).
a. Pemberian bantuan antara lain dapat berupa:
1) Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
2) Sarana dan prasarana
3) Biaya pendidikan (operasional)
b. Pemberian Fasilitasi
Pemberian fasilitasi yang diberikan oleh pemerintahan kabupaten/kota antara
lain menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari
satuan/program pendidikan yang bukan kewenangannya dan menyampaikan
kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah, dan instansi terkait.
24
c. Pemberian saran dan arahan:
Pemberian saran dan arahan oleh pemerintahan kabupaten/kota antara lain
berupa rekomendasi berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan kepada
satuan/program pendidikan. Rekomendasi tersebut terkait dengan
peningkatan mutu mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar yang
mengacu pada SPM dan SNP.
d. Pemberian bimbingan dapat berupa:
1) Pendampingan (bimbingan teknis) kepada atau program pendidikan,
dilakukan mulai dari pemetaan mutu pendidikan sampai dengan
pemenuhan standar.
2) Penyusunan POS peningkatan penjaminan mutu kepada satuan/program
pendidikan.
3) Penyusunan program kerja peningkatan mutu, penyusunan rencana
strategis satuan/program pendidikan.
4. Pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh
penyelenggara satuan/program pendidikan
Penyelenggara satuan/program pendidikan yang dilakukan oleh penyelenggara
satuan/program pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat, seperti halnya yayasan,
berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada
satuan/program pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya. Bantuan,
fasilitasi, saran/arahan, dan atau bimbingan tersebut dapat berupa:
a. Penyediaan pendidik.
b. Pemberian sarana dan prasarana, penggunaan secara bersama sarana dan
prasarana.
c. Pemberian bantuan biaya pendidikan.
d. Pemberian bantuan dan/atau saran oleh masyarakat
25
Pemenuhan standar yang dilakukan oleh masyarakat kepada satuan/program
pendidikan berupa bantuan dan/atau saran/arahan dapat berupa fisik dan
nonfisik yang sifatnya tidak mengikat.
E. Supervisi dan/atau Pengawasan
Supervisi dan/atau pengawasan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintahan
provinsi, pemerintahan kabupaten/kota, dan penyelenggara satuan/program
pendidikan. Sementara itu, masyarakat melakukan pengawasan terhadap
satuan/program pendidikan.
1. Supervisi dan/atau Pengawasan oleh Pemerintah
Supervisi dan/atau pengawasan oleh Pemerintah dilakukan kepada
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Supervisi dan/atau
pengawasan yang dilakukan mulai dari tahap pelaksanaan, pengukuran dan
evaluasi penjaminan mutu pendidikan, serta penyusunan program peningkatan
mutu pendidikan.
2. Supervisi dan/atau Pengawasan oleh Pemerintahan Provinsi
Supervisi dan/atau pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan
yang dilakukan oleh pemerintah provinsi mulai tahap dari tahap pelaksanaan,
pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan, serta penyusunan program
peningkatan mutu pendidikan. Supervisi dan/atau pengawasan dilakukan bersamasama
Pemerintah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan satuan/program
pendidikan yang menjadi kewenangannya.
3. Supervisi dan/atau Pengawasan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota
Supervisi dan/atau pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan
yang dilakukan oleh pemerintahan kabupaten/kota mulai tahap dari tahap
pelaksanaan, pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan, serta
penyusunan program peningkatan mutu pendidikan. Supervisi dan/atau
26
pengawasan dilakukan pemerintah kabupaten/kota terhadap satuan/program
pendidikan yang menjadi kewenangannya.
4. Supervisi dan/atau Pengawasan oleh Penyelenggara Satuan/Program Pendidikan
Supervisi dan/atau pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan
yang dilakukan oleh penyelenggara satuan/program pendidikan (yayasan) mulai
tahap dari tahap pelaksanaan, pengukuran dan evaluasi penjaminan mutu
pendidikan, serta penyusunan program peningkatan mutu pendidikan. Supervisi
dan/atau pengawasan dilakukan terhadap satuan/program pendidikan yang
menjadi kewenangannya.
5. Pengawasan oleh Masyarakat
Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh
masyarakat mulai tahap dari tahap pelaksanaan, pengukuran dan evaluasi
penjaminan mutu pendidikan, serta penyusunan program peningkatan mutu
pendidikan. Pengawasan dilakukan terhadap satuan/program pendidikan.
27
BAB V
PENGUKURAN DAN EVALUASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Bab ini menjelaskan tentang tahapan terakhir pada proses sistem penjaminan mutu
pendidikan. Tahap ini merupakan gambaran kinerja penjaminan mutu pendidikan yang
telah dicapai oleh satuan/program pendidikan. Pada tahap ini dilakukan pengukuran,
evaluasi, dan pemetaan mutu pendidikan. Hasil kegiatan pada tahap ini digunakan sebagai
refleksi dan dasar bagi perencanaan program pemenuhan standar dan peningkatan mutu.
Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan dapat berlangsung secara
berkesinambungan.
A. Pembangunan Sistem Informasi Mutu Pendidikan
Sistem penjaminan mutu pendidikan dimulai dengan membangun data mutu
pendidikan yang sahih. Data tentang mutu pendidikan mengalir dari satuan/program
pendidikan, pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi, sampai dengan ke
Pemerintah. Ketersediaan, kecepatan, dan kesahihan data akan menentukan kegiatan
selanjutnya, baik untuk pemenuhan standar acuan mutu maupun untuk program
peningkatan mutu pendidikan. Sistem informasi manajemen pendidikan, dalam
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri dari: (1) alur distribusi alat pengukur
mutu pendidikan dan (2) alur distribusi data mutu pendidikan. Gambar alur distribusi
alat dan data mutu pendidikan dapat dilihat pada gambar Gambar 3.
Untuk memperoleh data tentang mutu pendidikan, satuan/program pendidikan
digunakan alat Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS) yang dikembangkan
oleh pemerintah. Instrumen tersebut didistribusikan dari Pemerintah ke dinas
pendidikan provinsi, kantor wilayah Kemenag provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan kantor Kemenag kabupaten/kota.
28
Catatan:
PSP = Pusat Statisik Pendidikan yang berada di Kemendiknas
SDP = Sentral Data Pendidikan yang berada di provinsi, dan terdiri dari Dinas
Pendidikan Provinsi, LPMP, P2PNFI/BPPNFI, dan Kantor Kemenag provinsi.
Gambar 3. Alur Distribusi Alat dan Data Mutu Pendidikan
Penyelenggara pendidikan (Dinas Pendidikan provinsi/Kantor Kementerian Agama
Provinsi; Dinas Kabupaten/Kota/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Yayasan)
menggandakan dan mendistribusikan instrumen penjaminan mutu ke satuan/program
pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pendataan mutu pendidikan dilakukan dengan pengisian instrumen penjaminan
mutu yang dilakukan oleh satuan/program pendidikan. Data mutu pendidikan berasal
dari data tentang pencapaian Standar Nasional Pendidikan pada setiap
satuan/program pendidikan. Data tersebut, akan bermanfaat untuk satuan/program
pendidikan dalam melakukan pemenuhan dan peningkatan standar acuan mutu, serta
sebagai informasi kepada penyelenggara dan instansi lain yang akan membantu dalam
melakukan pemenuhan pencapaian SNP pada satuan/program pendidikan tersebut.
29
Data mutu pendidikan menggambarkan tentang pencapaian mutu pendidikan di
satuan/program pendidikan, sehingga dapat menentukan program yang tepat dalam
membantu pemecahan persoalan mutu pendidikan yang dihadapi oleh
satuan/program pendidikan.
Data hasil pengisian instrumen dimasukkan ke format data mutu pendidikan pada
satuan/program pendidikan. Data mutu satuan/program pendidikan disampaikan ke
penyelenggara satuan/program pendidikan. Data mutu pendidikan pada Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dianalisis dan hasilnya disampaikan
kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Kemenag Wilayah Provinsi yaitu di sentral
data pendidikan (SDP) untuk disimpan, dipelihara, dikelola sebagai dasar perencanaan
program pencapaian dan peningkatan standar mutu acuan pendidikan pada tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sentral data pendidikan (SDP) dikelola secara bersamasama
antara Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dengan
LPMP dan P2PNFI/BPPNFI.
Data mutu pendidikan pada tingkat provinsi diteruskan ke Pemerintah melalui
Pusat Statistik Pendidikan Kemendiknas atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kemenag sebagai dasar untuk perencanaan program pencapaian dan peningkatan
standar mutu acuan pendidikan tingkat nasional. Pemutakhiran data dilakukan secara
periodik dan berkelanjutan berdasarkan hasil pelaporan pelaksanaan pencapaian dan
peningkatan mutu pendidikan.
B. Pengukuran Ketercapaian Standar Acuan Mutu dan Evaluasi Mutu Pendidikan
Pengukuran ketercapaian standar acuan dan evaluasi mutu pendidikan dilakukan
terhadap satuan/program pendidikan melalui: (1) Evaluasi Diri Satuan/Program
Pendidikan (EDS); (2) Monitoring Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
(MSPD); (3) Akreditasi; (4) Sertifikasi; (5) Ujian Nasional; dan (6) Pengumpulan Data
Padati.
30
Gambar 4. Sumber Data dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
1. Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS)
Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan (EDS) merupakan salah satu
kegiatan pengukuran ketercapaian standar acuan mutu pada satuan/program
pendidikan. Alat yang digunakan untuk pengukuran ketercapaian standar mutu
pada satuan/program pendidikan adalah Instrumen Evaluasi Diri Satuan/program
Pendidikan. Setiap satuan/program pendidikan melakukan penjaringan data
dengan cara mengisi instrumen evaluasi diri. Pengukuran kinerja melalui
pengukuran evaluasi diri satuan/program pendidikan dilakukan setahun sekali.
31
Hasil pengukuran kemudian dianalisis, sehingga menghasilkan satuan/program
pendidikan dengan kategori:
a. Tingkat 1, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut
belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
b. Tingkat 2, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut
memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
c. Tingkat 3, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut
memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
d. Tingkat 4, artinya mutu pendidikan pada satuan/program pendidikan tersebut
melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Selanjutnya, analisis tersebut menghasilkan rekomendasi berupa:
a. Program peningkatan pencapaian standar mutu acuan satuan/program
pendidikan yang bersangkutan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana
Pengembangan Satuan/program Pendidikan (RPS) dengan mata anggaran
pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Satuan/program Satuan
Pendidikan (RAPBS).
b. Program peningkatan pencapaian standar mutu acuan untuk diusulkan kepada
Kabupaten/Kota. Selanjutnya, oleh Kabupaten/Kota dirancang pada Renstra
Kabupaten/Kota.
2. Monitoring Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (MSPD)
Monitoring Satuan/Program Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (MSPD)
merupakan pengukuran kinerja kabupaten/kota dalam pencapaian standar acuan
mutu pendidikan. Alat yang digunakan untuk pengukuran audit kinerja pada
tingkat kabupaten/kota adalah laporan MSPD. Data yang dijaring melalui laporan
tersebut berasal dari Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan. Penjaringan data
kabupaten/kota dilakukan oleh para pengawas satuan/program pendidikan sesuai
dengan satuan/program pendidikan yang termasuk binaannya. Analisis hasil
32
pengukuran menghasilkan pencapaian standar acuan mutu pendidikan pada
tingkat kabupaten/kota dengan kategori sebagai berikut:
a. Tingkat 1, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut belum
memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
b. Tingkat 2, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut memenuhi
Standar Pelayanan Minimal.
c. Tingkat 3, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut memenuhi
Standar Nasional Pendidikan.
d. Tingkat 4, artinya mutu pendidikan di kabupaten/kota tersebut telah
melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Hasil analisis diperoleh rekomendasi peningkatan pencapaian standar acuan mutu
sebagai berikut:
a. Peningkatan pencapaian standar acuan mutu untuk kabupaten/kota yang
bersangkutan dimasukan sebagai bahan Renstra kabupaten/kota
b. Usulan bantuan dan fasilitasi yang dikirimkan ke pemerintahan provinsi (dinas
pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kemenag) dan Pemerintah
(Kemendiknas atau Kemenag).
3. Akreditasi
Akreditasi merupakan salah satu pengukuran ketercapaian standar acuan
mutu pendidikan yang dilakukan secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional
Satuan/program pendidikan/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN PT). Pengukuran dilakukan secara berkala untuk
mengetahui pencapaian standar acuan mutu satuan/program pendidikan.
Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status
sebagai berikut.
a. Peringkat akreditasi A, satuan/program pendidikan termasuk kategori Sangat
Baik.
33
b. Peringkat akreditasi B, satuan/program pendidikan termasuk kategori Baik.
c. Peringkat akreditasi C, satuan/program pendidikan termasuk kategori Cukup
Baik.
4. Sertifikasi
Sertifikasi, dalam hal ini sertifikasi pendidik, merupakan pengukuran yang
dilakukan untuk mengetahui pencapaian standar mutu acuan terkait dengan
standar pendidik. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat bagi pendidik.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
pendidik sebagai tenaga profesional. Pengukuran pada sertifikasi, sesuai dengan
kriteria, menghasilkan pendidik dengan kategori lulus dan tidak lulus. Pendidik
yang lulus artinya pendidik tersebut telah memenuhi standar nasional pendidikan.
Sementara kategori tidak lulus, artinya pendidik tersebut belum memenuhi
standar nasional pendidikan. Data yang diperoleh dari hasil pengukuran sertifikasi
adalah kompetensi dan kualifikasi pendidik.
5. Ujian Nasional
Ujian Nasional merupakan pengukuran ketercapaian standar acuan mutu
pendidikan terkait dengan pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Pengukuran
tersebut akan menghasilkan tingkat kelulusan peserta didik secara nasional. Data
yang diperoleh pada pengukuran ini adalah data kinerja dan prestasi peserta didik.
6. Pengumpulan Data Pangkalan Data dan Informasi (Padati)
Pengumpulan data Padati dilakukan terhadap satuan/program pendidikan
secara berkala setiap tahun. Pengukuran dilakukan guna menjaring data kuantitatif
tentang staf, peserta didik, fasilitas, pendidik, dan sumberdaya lainnya yang terkait
dengan standar acuan mutu. Data Padati dijaring oleh kabupaten/kota, kemudian
selanjutnya dikirim ke PSP Kemendiknas atau EMIS Kemenag.
34
C. Laporan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
Tahapan utama dalam pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
adalah sebagai berikut.
1. Menentukan sasaran pelaporan, apakah untuk penyelenggara satuan/program
pendidikan, komite satuan/program pendidikan, orang tua peserta didik, atau
dunia usaha.
2. Identifikasi temuan yang dihasilkan, sehingga dalam laporan disajikan informasi
yang diperlukan untuk membantu Satuan/program Pendidikan untuk
meningkatkan pencapaian standar mutu acuan.
3. Mendeskripsikan temuan yang menunjukkan capaian standar acuan mutu
pendidikan.
4. Menyusun laporan sesuai dengan sasaran pelaporan yang dituju dan tatacara
penulisan pelaporan.
Laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan berisi kegiatan dan hasil
pemetaan mutu pendidikan awal, program/kegiatan peningkatan mutu pendidikan,
dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Laporan pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan merupakan bukti tertulis kegiatan penjaminan mutu,
sebagai bagian dari laporan kinerja satuan/program pendidikan, dan penyelenggara
pendidikan.
Fungsi laporan antara lain untuk melihat tingkat pencapaian acuan mutu,
sebagai dasar penyusunan program penjaminan mutu periode berikutnya, serta
untuk melakukan pemutakhiran data mutu pendidikan. Laporan pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan terdiri dari:
1. Laporan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan/program pendidikan.
35
2. Laporan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat penyelenggara pendidikan,
terdiri dari:
a. Laporan pada tingkat Yayasan, dan atau;
b. Laporan pada tingkat Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan
atau;
c. Laporan pada tingkat Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Propinsi, dan atau;
d. Laporan pada tingkat Kementerian Pendidikan Nasional/Kementerian Agama.
Laporan pada tingkat Kementerian Pendidikan Nasional, merupakan gabungan
dari laporan pada tingkat yayasan, kabupaten/kota, dan provinsi; termasuk
laporan penjaminan mutu pada unit-unit utama, LPMP, P2PNFI/BPPNFI,
PPPPTK, LPPKS, dan unit-unit pusat lainnya yang ada di daerah.
36
BAB VI
PENUTUP
Pedoman pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan disusun untuk memberikan
petunjuk tentang proses penjaminan mutu yang harus dilakukan oleh satuan/program
pendidikan maupun penyelenggara satuan/program pendidikan. Pedoman ini
menjelaskan mengenai peran, tanggungjawab, dan apa yang harus dilakukan masingmasing
unit dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
Langkah-langkah penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan Permendiknas Nomor
63 Tahun 2009 meliputi: (1) penetapan regulasi dan standar penjaminan mutu
pendidikan, (2) pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, (3) pengukuran dan evaluasi
penjaminan mutu pendidikan pada setiap satuan/program pendidikan. Satuan/program
pendidikan maupun penyelenggara satuan/program pendidikan melaksanakan
penjaminan mutu pendididikan secara efektif dan efisien. Pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan dikatakan efektif jika pihak-pihak terkait melakukan tugas secara runtut,
mantap, tepat sasaran dan terkoordinasi. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
dikatakan efisien jika semua kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih antar pihak.
Pedoman penjaminan mutu pendidikan ini berlaku untuk semua jalur (pendidikan formal
maupun nonformal dan informal), jenis (pendidikan umum dan kejuruan) dan jenjang
(SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan Pendidikan Tinggi).
Muara penjaminan mutu pendidikan adalah kinerja satuan/program pendidikan
dalam pencapaian dan peningkatan standar acuan mutu pendidikan. Kinerja tersebut
digunakan sebagai dasar perencanaan program pemenuhan standar dan peningkatan
mutu selanjutnya. Sistem penjaminan mutu pendidikan ini berlangsung secara siklus yang
berkesinambungan, dimulai dengan membangun sistem informasi mutu pendidikan
yang sahih dan dapat mengalirkan data dari satuan atau program pendidikan ke
pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi sampai dengan pemerintah.
37
Ketersediaan, kecepatan dan kesahihan data akan menentukan kegiatan selanjutnya
baik untuk pemenuhan peningkatan standar acuan mutu pendidikan.
Data mutu pendidikan dijaring melalui instrumen evaluasi diri satuan/program
pendidikan (EDS) yang dikembangkan oleh pemerintah. Selanjutnya, data tersebut
didistribusikan ke dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kemenag provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kemenag kabupaten/kota. Data mutu pendidikan
yang tersimpan pada pemerintahan kabupaten/kota atau kantor Kemenag
kabupaten/kota dianalisis dan hasilnya disampaikan ke pemerintahan provinsi melalui
sentral data pendidikan (SDP) untuk disimpan, dipelihara, dan dikelola sebagai dasar
perencanaan pemenuhan dan peningkatan pendidikan pada tingkat provinsi dan
kabupaten/kota. Selanjutnya, data mutu pendidikan diteruskan ke pemerintah melalui
pusat statistik pendidikan Kemendiknas atau balitbang Kemenag pada skala nasional.
Distribusi data hasil evaluasi mutu pendidikan menjadi dasar untuk pemenuhan dan
peningkatan standar mutu acuan yang tertuang pada rencana strategis (renstra)
pendidikan di Indonesia secara berkesinambungan. Dengan mengacu pada pedoman ini,
diharapkan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dapat berjalan secara sinergi dan
berkelanjutan. Lebih jauh, sistem penjaminan mutu pendidikan dapat menghantarkan
mutu pendidikan ke arah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa
sebagaimana dicita-cita oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
38
INDEKS
Badiklat
Kemenag
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama
Balitbang dan
Diklat
Kemenag
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan
Kementerian Agama
BPPNFI Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal
EDS Evaluasi Diri Satuan/Program Pendidikan
Kemendiknas Kementerian Pendidikan Nasional
Kemenag Kementerian Agama
LPMP Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
LPPKS Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
MSPD Monitoring Satuan/program pendidikan oleh Pemerintah Daerah
PADATI Pangkalan Data dan Informasi
PPPPTK Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
P2PNFI Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal Dan Informal
PSP Pusat Statistik Pendidikan
SDP Sentral Data Pendidikan
SNP Standar Nasional Pendidikan
SPMP Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
SPM Standar Pelayanan Minimal
39
GLOSARIUM
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
Badan Akreditasi Nasional Satuan/program pendidikan/Madrasah yang selanjutnya
disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri
dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya disebut BPPNFI
adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal.
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan
Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang
dikembangkan
40
Kementerian Pendidikan Nasional adalah Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Kementerian Agama Republik Indonesia adalah Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang agama
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit
pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi
Selatan.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari
penerapan Sistem Pendidikan Nasional.
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan/program
pendidikan, penyelenggara satuan/program pendidikan, pemerintah daerah,
Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa
melalui pendidikan.
Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya P2PNFI adalah
unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional di bidang pendidikan non
formal dan informal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendiknas.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem
dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu
pendidikan.
41
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis
dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh
satuan/program pendidikan, penyelenggara satuan/program pendidikan,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota.
Supervisi adalah pemberian dukungan dan bantuan dalam rangka pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan, dalam bentuk bimbingan, arahan dan saran sesuai
dengan rekomendasi yang dihasilkan dari hasil pengkajian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar