Senin, 30 Mei 2011

PROFESIONALISME SEORANG GURU

PROFESIONALISME SEORANG GURU

Oleh : Priyono, SH


Dunia pendidikan di Indonesia begitu menggebu-gebu untuk dapat mencetak guru yang professional dikarenakan adanya tuntutan jaman dan upaya untuk adanya kesebandingan dunia pendidikan di tanah air dengan dunia pendidikan di Negara-negara lain. Akibatnya lahirlah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai suatu pilar awal untuk dapat mencetak dunia pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang dapat bersaing, bermutu, dan dapat dipertanggung jawabkan keilmuannya ditengah-tengah masyarakat.
Adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut segera diikuti dengan disahkannya peraturan perundang-undangan lainnya sebagi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan undang-undang tersebut. Salah satunya dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yaitu melalui jalur uji kompetensi. Telah tiga tahun berjalan proses pemberian sertifikasi guru tersebut dan telah menghasilkan sekian ratus ribu guru yang dinyatakan professional.
Lantas apakah telah dapat dirasakan manfaatnya oleh para konsumen dunia pendidikan? Apakah program tersebut telah mampu memberi segenggam harapan untuk kemajuan dunia pendidikan? Tentu yang dapat menilai adalah para pihak yang bersinggungan secara langsung dengan dunia pendidikan. Guru yang dinyatakan professional tersebut, para siswanya, rekan-rekannya, dan almamater sekolah tempat mengajar atau masyarakat pemerhati sekolah tersebut.
Menurut Mc. Nergney, Robert E Dan Herbert, Joanne M, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan mengajar baru dapat dianggap sebagai profesi apabila telah ditemui sejumlah karakteristik sebagai berikut :
1.        Adanya rasa melayani kepada siswa.
2.        Pengetahuan dan ketrampilannya diatas rata-rata orang lain atau lebih baik dari orang yang setingkat.
3.        Terlaksananya aplikasi riset dan toeri terhadap praktek.
4.        Profesi tersebut didapat melalui latihan yang panjang untuk mendapatkan keahlian sesuai dengan bidang kerjanya.
5.        Adanya control terhadap standar keprofesionalannya dari pihak-pihak yang mengerti dan kompeten terhadap bidang keahliannya.
6.        Apabila mendapat problem terkait bidang kerjanya, ia sanggup membuat keputusan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
7.        Adanya komitmen yang utuh terhadap bidangnya secara menerus dan berkesinambungan.
8.        Melakukan pengadministrasian bidang kerjanya secara benar dan professional.
9.        Mendapat kepercayaan dari publik atau masyarakat.
10.     Adanya kode etik yang mengatur standar keprofesionalan dimaksud.
11.     Adanya penghargaan ekonomis yang memadai.
Kemudian apakah yang dikatakan dengan guru yang professional? Seorang guru baru dapat disebut professional apabila yang bersangkutan telah memiliki empat kompetensi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 4. Empat kompetensi dimaksud adalah sebagai berikut :
1.        Kompetensi Pedagogik.
Kompetensi pedagogic adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru dalam mengelola pembelajaran dengan baik dan bertanggung jawab.
2.        Kompetensi Kepribadian.
Adalah seorang guru harus mempunyai kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa dan dapat menjadi suri tauladan badi peserta didiknya.
3.        Kompetensi Profesional.
Kompetensi Profesional adalah bahwa seorang guru harus dapat menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam, atau menguasai bidangnya secara utuh. Artinya dia harus memiliki kemampuan yang lebih dari orang lain.
4.        Kompetensi Sosial.
Kompetensi Sosial merupakan bentuk-bentuk kemampuan seorang guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan para siswa, dengan sesama guru, dengan orang tua / wali murid, dan kemampuan seorang guru untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat.
Keempat kompetensi diatas apabila kita refleksikan dalam kata-kata yang mudah untuk dicerna dengan tanpa mengklasifikasikannya kedalam kelompok-kelompok tertentu, maka akan kita peroleh bahwa seorang guru yang professional adalah seorang guru yang dapat memiliki kemampuan minimal sebagai berikut :
    a.            Mampu merencanakan kegiatan belajar mengajar, yaitu antara lain mampu mengembangkan silabus, menetapkan criteria ketuntasan minimal, membuat program tahunan, membuat program semester, membuat rencana pelaksanaan pembelajaran atau jenis-jenis administrasi guru lainnya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
    b.            Mampu melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keterlaksanaan kegiatan belajar mengajar tersebut.
    c.            Mampu menilai proses dan hasil kegiatan belajar mengajar secara obyektif dan transparan serta menurut aturan. (Ingat remedial ulangan harian sangat sering terlewatkan oleh sebagian besar guru).
    d.            Mampu memanfaatkan hasil-hasil penilaian tersebut untuk keperluan kepentingan sekolah dalam hal memberikan pelayanan pendidikan konsumen atau kepada masyarakat luas.
    e.            Dapat memberikan umpan balik secara tepat, teratur dan terus menerus kepada para peserta didik.
     f.            Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan dalam hal belajar.
    g.            Dapat menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan bagi semua pihak yang berkepentingan.
    h.            Mampu mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran secara tepat dan tahan lama.
      i.            Selalu memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia di sekitar sekolah.
      j.            Selalu mengembangkan interaksi pembelajaran (yaitu dalam hal strategi, metode, dan teknik pembelajaran).
    k.            Melakukan penelitian praktis untuk keperluan perbaikan pembelajaran (yaitu antara lain dapat berupa Penelitian Tindakan Kelas).
Kemampuan-kemampuan diatas tentu saja harus diikuti dengan kemampuan-kemampuan lainnya yang signifikan dan sesuai dengan bidang kerja yang mengangkat nilai keprofesionalannya. Kiranya kemampuan tersebut diatas hanyalah bagian kecil dari demikian banyak kemampuan lainnya yang harus dimiliki oleh seorang guru yang telah diberi predikat professional.
Dengan demikian sangatlah bijaksana manakala kata professional bagi seorang guru dewasa ini harus mengalami koreksi, telaah, dan penyesuaian terhadap berbagai bentuk kemajuan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, khususnya dibidang pendidikan. Sikap arif dan bijaksana dalam bekerja, selalu menghargai lingkungan kerja, mengedepankan tugas pokok mendidik dan mengajar, merupakan sepersekian persen bentuk keprofesional itu sendiri. Ada banyak guru yang mampu untuk berbuat seperti itu meskipun belum mendapat pengakuan (sertifikat) tentang keprofesionalannya. Penilaian profesi yang sesungguhnya benar dan tepat adalah penilaian yang dilakukan secara alamiah. Karena penilaian semacam itu telah teukur dan teruji oleh situasi dan kondisi yang panjang dan berkesinambungan.
Selanjutnya bagi seorang guru yang telah dinyatakan professional melaluii jalur sertifikasi guru, tak ada salahnya untuk introspeksi dan mengaca agar benar-benar mampu mengemban tanggung-jawab terhadap pekerjaannya ditengah sekolah sekaligus dikalangan masyarakat luas.

Penulis adalah
Waka Kurikulum SMP Al Islam Cipari


DAFTAR PUSTAKA
  1. Wahab, Rochmat, Dr, MA, 2008, Pengembangan Profesionalisme Guru, Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta,
  2. Tim LKGI, PPG, MGMP, 2005, Pemberdayaan Akuntabilitas Profesionalisme Guru, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Prop. Jawa Tengah, Semarang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar